Underpass Metland Cibitung Ditolak Warga Telaga Harapan, Dugaan Pelanggaran Perizinan
tim langit 7Ahad, 23 Februari 2025 - 22:00 WIB
LANGIT7.ID-Jakarta; Pembangunan underpass Metland Cibitung menuai kontroversi setelah Tim 11 Perumahan Telaga Harapan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur perizinan. Ketua Tim 11, Singgih, mengungkapkan tidak ditemukannya berita acara Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) saat melakukan pengecekan ke Kementerian Lingkungan Hidup.
Pelanggaran prosedur juga terlihat dari tidak adanya surat tembusan kepada warga terdampak saat pihak pengembang melakukan survei. Padahal, setiap pembangunan infrastruktur wajib mendapatkan persetujuan dari masyarakat sekitar yang terkena dampak langsung.
"Perizinannya panjang, saya hitung ada empat kementerian yang harus dilibatkan. Mulai dari Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup terkait alih fungsi, Perkeretaapian, hingga ATR BPN karena menyangkut lahan milik warga," jelas Singgih, Minggu (23/2/2025).
Dugaan pelanggaran semakin diperkuat dengan tindakan Metland yang melakukan kegiatan survei secara diam-diam. "Mereka melakukan kegiatan secara diam-diam, memanfaatkan waktu saat warga bekerja. Kami menolaknya pada 11 Januari, namun mereka tetap melanjutkan survei setelah jam 12 siang. Kami punya bukti bahwa mereka sudah melanggar peraturan lingkungan," ungkap Singgih.
Menanggapi berbagai dugaan pelanggaran tersebut, ratusan warga Perumahan Telaga Harapan menggelar aksi jalan kaki pada Minggu (23/2). Aksi yang melibatkan lebih dari 200 orang dari empat RW, yaitu RW 11, 12, 18, dan 19, serta tokoh agama ini mengelilingi jalan yang direncanakan sebagai jalur pembangunan underpass.
Rencana pembangunan underpass ini sebenarnya telah bergulir sejak 2019. Pihak Metland pernah mengundang warga Telaga Harapan untuk sosialisasi, namun mendapat penolakan tegas. Warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut merasa terganggu, mengingat perumahan yang dihuni sekitar 4.000 kepala keluarga ini telah nyaman dengan satu pintu akses keluar masuk.
Singgih berharap aksi penolakan warga ini dapat didengar oleh semua pihak, terutama Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ia meminta agar jalur rencana pembangunan underpass dipindahkan dan tidak melintasi permukiman Perumahan Telaga Harapan. "Karena di Telaga Harapan ini perumahan, bukan peruntukannya jalan umum," tegasnya.
Kekhawatiran warga juga muncul terkait dampak negatif yang mungkin timbul dari pembangunan underpass, seperti kemacetan, peningkatan kerawanan kriminal, dan polusi kendaraan. Meski begitu, Singgih menegaskan bahwa warga mendukung pembangunan underpass, namun tidak di kawasan Perumahan Telaga Harapan.