Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 04 Mei 2026
home edukasi & pesantren detail berita

DR Muhammad Sopyan: 70 Persen Perceraian Keluarga Karier Terjadi Akibat Pergeseran Peran Istri

tim langit 7 Kamis, 27 Februari 2025 - 11:16 WIB
DR Muhammad Sopyan: 70 Persen Perceraian Keluarga Karier Terjadi Akibat Pergeseran Peran Istri
LANGIT7.ID-Bandung; Sebuah disertasi terbaru mengungkap fakta menarik tentang faktor utama perceraian di kalangan keluarga karier di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Hasil penelitian Muhammad Sopiyan menunjukkan bahwa 70 persen kasus perceraian pada keluarga karier terjadi akibat gejala pergeseran peran istri sebagai ibu rumah tangga yang ikut menanggung beban ekonomi keluarga, namun tidak ada kesepahaman dengan suami.

"Faktor penyebab Perceraian pada keluarga karier di Pengadilan Agama di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung, 70 persen merupakan gejala pergeseran peran isteri sebagai ibu rumah tangga yang ikut menanggung beban ekonomi keluarganya tetapi tidak ada kesepahaman dengan pihak suaminya sehingga terjadi perceraian," ungkap Muhammad Sopiyan dalam paparan hasil penelitiannya saat ujian desertasi doktornya di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Jati Bandung, dikutip Kamis (27/2/2025).

Turut hadir menyaksikan ujian doktor Muhammad Sopyan, Ketua Umum Partai Gema Bangsa Ahmad Rofiq dan jajaran pengurus teras partai serta para kolega dan keluarga besar.

Penelitian ini juga menemukan bahwa alasan utama perceraian pada keluarga karier memiliki kesamaan dengan keluarga non-karier, yaitu perselisihan terus-menerus yang sulit didamaikan. Fenomena ini menjadi sorotan penting dalam dinamika kehidupan rumah tangga modern di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Barat.

Pertimbangan Hakim dan Aspek Hukum Perceraian Keluarga Karier

DR Muhammad Sopyan: 70 Persen Perceraian Keluarga Karier Terjadi Akibat Pergeseran Peran Istri

Dalam memutuskan kasus perceraian keluarga karier, majelis hakim Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung mempertimbangkan faktor karier yang menimbulkan perselisihan terus-menerus dan sudah tidak dapat didamaikan. Aspek ini menjadi dasar pertimbangan utama dalam proses peradilan perceraian di kalangan keluarga karier.

"Pertimbangan majelis hakim Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat memutus perceraian di kalangan keluarga karier adalah karier yang menimbulkan perselisihan terus menerus yang sudah tidak dapat didamaikan," jelas Sopiyan.

Implementasi relasional Pasal 33-34 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap perceraian keluarga karier di Pengadilan Agama Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung terdiri atas tiga hubungan penting. Pertama, hubungan vertikal antara UU No. 1/1974 Jo UU No. 16/2019 dengan UU No. 50/2009 tentang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam, yang disebut juga sebagai hubungan yuridis formil dan materil.

Konsep Pengembangan Keluarga Harmonis pada Keluarga Karier

DR Muhammad Sopyan: 70 Persen Perceraian Keluarga Karier Terjadi Akibat Pergeseran Peran Istri

Berdasarkan hasil penelitian, Muhammad Sopiyan mengusulkan pengembangan konsep keluarga yang harmonis pada keluarga karier hubungannya dengan pelaksanaan Pasal 33-34 dalam UU No. 1/1974 tentang Perkawinan.

"Untuk pasal yang baru dapat ditambahkah ayat yang menyatakan: suami-isteri dapat saling membantu kebutuhan keluarganya secara ekonomi sepanjang keduanya saling bersepakat dengan melaksanakannya sebaik mungkin dan tidak mengabaikan kewajiban utama sebagai ibu rumah tangga dan kepala keluarga (suami)," papar Sopiyan.

Temuan lain yang tidak kalah penting, sebesar 30 persen perceraian keluarga karier disebabkan oleh beberapa faktor lain. Sopiyan menjelaskan, "Faktor penyebab perceraian yang lainnya 30 persen adalah: pihak isteri yang berkarier atau bekerja di luar rumah non karier tidak ikhlas harus ikut menanggung beban ekonomi keluarga yang seharusnya menjadi kewajiban pihak suami; pihak isteri berselingkuh di luar rumah; pihak isteri merendahkan martabat pihak suami; pihak suami menceraikan pihak isteri dengan alasan pihak isteri tidak menjalankan kewajibannya sebagai ibu rumah tangga; dan pihak suami berselingkuh pada saat pihak isteri bekerja di luar rumah."

Sementara untuk penambahan penjelasan Pasal 33 dan 34, dapat diuraikan bahwa yang dimaksud dengan kedudukan suami istri adalah seimbang dan saling membantu dalam membangun rumah tangganya. Artinya, untuk membantu perekonomian keluarga, suami dan istri dapat saling bersepakat bekerja mencari nafkah, sehingga pihak istri dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga berdasarkan interpretasi mubadalah, relasi fungsional kepemimpinan dalam rumah tangga, dan al-mashlahah al-mu'tabarah.

Penelitian ini memberikan rekomendasi penting bagi beberapa pihak. Bagi lembaga akademik atau Perguruan Tinggi Islam, khususnya Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, peneliti menyarankan pentingnya mengkodifikasikan hasil penelitian hukum Islam menjadi ensiklopedi hukum Islam kontemporer dan merekatkan kerjasama dengan lembaga legislatif dan pemerintahan.

"Untuk masyarakat terutama umat Islam sebagai pemilik lembaga peradilan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya dalam hukum keluarga dan yang lainnya agar ikut menjaga dan mengembangkan kedudukan hukum Islam supaya tersosialisasi dengan pemahaman literasi yang lebih maju," tegas Sopiyan mengakhiri pemaparan hasil penelitiannya.

Melalui penelitian ini, Muhammad Sopiyan berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan hukum keluarga di Indonesia, khususnya dalam konteks keluarga karier yang semakin umum di era modern. Dengan memahami faktor-faktor penyebab perceraian dan mengembangkan konsep keluarga harmonis, diharapkan angka perceraian pada keluarga karier dapat ditekan.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 04 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:13
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)