LANGIT7.ID-Jakarta; Pemerintah Indonesia kembali mengambil langkah tegas dengan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran 1446H/2025. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: 05/PKS/Db/2025 ini akan diberlakukan selama 16 hari penuh, terhitung mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 waktu setempat hingga Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat.
Keputusan yang dikeluarkan pemerintah ini bukan tanpa dasar, melainkan sebagai upaya konkret untuk mengatur dan mengoptimalkan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan balik Lebaran.
Seperti ditegaskan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Budi Rahardjo, pembatasan ini bertujuan "untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025," ujar dia dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Dalam implementasinya, pemerintah telah menetapkan kriteria kendaraan yang terkena pembatasan secara spesifik. Tidak semua angkutan barang dibatasi, melainkan fokus pada kendaraan yang berpotensi menghambat kelancaran arus lalu lintas. Kategori yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Cakupan wilayah pembatasan yang ditetapkan pemerintah terbilang luas dan komprehensif, mencakup ruas jalan tol dan non-tol di berbagai wilayah strategis. Di jalur tol, pembatasan diterapkan di provinsi Lampung, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur. Sementara untuk jalur non-tol, wilayah yang terdampak lebih luas lagi, meliputi Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, hingga Kalimantan Tengah.
Dengan penetapan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmen dalam pengelolaan transportasi nasional di momen-momen puncak pergerakan masyarakat. Penerapan pembatasan angkutan barang secara menyeluruh di jalur-jalur utama mencerminkan pendekatan sistematis pemerintah dalam mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama periode Lebaran 2025.
Langkah pemerintah membatasi operasional angkutan barang merupakan bagian dari strategi tahunan penanganan arus mudik, namun dengan cakupan yang lebih luas pada tahun 2025. Hal ini mengindikasikan pemerintah memprediksi akan terjadi peningkatan signifikan jumlah pemudik pada Lebaran tahun ini, sehingga memerlukan pengendalian lalu lintas yang lebih ketat dan terorganisir.
Dengan diterapkannya pembatasan ini, pemerintah berharap dapat meminimalisir risiko kemacetan panjang dan meningkatkan efektivitas pergerakan arus mudik serta balik, yang pada akhirnya berkontribusi pada pengalaman mudik yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Indonesia.
(lam)