Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 30 Oktober 2025
home masjid detail berita

Bolehkah Menunda Pemakaman sampai 3 Hari karena Menunggu Kerabat Dekat?

miftah yusufpati Kamis, 03 April 2025 - 16:19 WIB
Bolehkah Menunda Pemakaman sampai 3 Hari karena Menunggu Kerabat Dekat?
Menurut sebagian ulama, ada beberapa alasan yang bisa membolehkan penundaan pemakaman. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID--Dunia film dan hiburan Indonesia sedang berduka. Salah satu aktor kawakan kebanggaan Tanah Air, Ray Sahetapy baru saja berpulang. Ray yang meninggal dunia pada usia 68 tahun menghembuskan nafas terakhirnya di RSPAD Gatot Subroto Jakarta pada Selasa (1/4/2025) malam.

Direncanakan, Ray baru akan dimakamkan di TPU Tanah Kusir Jakarta pada Jumat (4/3/2025). Pihak keluarga masih menunggu anak ketiga Ray Sahetapy, Surya Sahetapy dari Amerika Serikat yang diperkirakan akan tiba pada Kamis (3/3/2025) malam.

Ray Sahetapy adalah seorang muslim. Ada yang bertanya bolehkan menunda pemakaman karena menunggu kerabat dekat seperti anak almarhum?

Ada Alasan Syari

Kematian adalah suatu kepastian yang akan dialami oleh setiap makhluk hidup. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

كلُّ نفسٍ ذائقةُ الموتِ وإنَّما توفَّونَ أجورَكُمْ يومَ القِيَامَةِ

“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu.” (QS. Ali ‘Imran: 185)

Dalam Islam, jenazah harus segera dimakamkan tanpa ditunda-tunda, kecuali ada alasan syar’i yang kuat. Rasulullah SAW bersabda:

أَسْرِعُوا بِالجَنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحًا فَخَيرٌ تُقَدِّمُونَهَ إِلَيْهِ وَإِنْ يَكُ غَيْرَ ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

“Segerakanlah pemakaman jenazah. Jika dia orang baik, maka kalian mempercepatnya menuju kebaikan. Jika dia bukan orang baik, maka itu adalah keburukan yang kalian tanggalkan dari pundak kalian.” (HR. Bukhari & Muslim)

Mengapa Jenazah Harus Segera Dimakamkan?

- Menjalankan Sunnah Rasulullah

Rasulullah SAW dan para sahabat selalu mempercepat proses pemakaman setelah semua keperluan seperti memandikan, mengafani, dan menshalatkan selesai.

- Menghormati Mayit

Mayit tidak boleh dibiarkan terlalu lama tanpa alasan yang sah karena dikhawatirkan mengalami pembusukan, kecuali ada keadaan tertentu seperti menunggu keluarga dari tempat jauh.
Menghindari Fitnah dan Kesedihan Berlarut

Keluarga yang ditinggalkan akan lebih tenang jika pemakaman segera dilakukan.

- Meringankan Beban Duniawi

Jenazah yang tertunda pemakamannya akan memperpanjang duka dan kesedihan.

Kapan Menunda Pemakaman Diperbolehkan?

Menurut sebagian ulama, ada beberapa alasan yang bisa membolehkan penundaan pemakaman, seperti:

- Menunggu Keluarga Dekat

Jika ada keluarga yang ingin memberikan penghormatan terakhir dan mereka dalam perjalanan.

- Memastikan Sebab Kematian

Dalam kasus kematian yang mencurigakan, pemeriksaan medis atau forensik mungkin diperlukan.

- Kondisi Cuaca atau Bencana

Jika terjadi hujan deras, banjir, atau bencana alam yang menghambat pemakaman.

Namun, tetap dianjurkan untuk tidak menunda lebih dari satu hari jika tidak ada keperluan mendesak.

Dalam Islam, mempercepat pemakaman jenazah adalah tuntunan syariat yang memiliki banyak hikmah. Rasulullah SAW telah menegaskan pentingnya segera menguburkan jenazah untuk kemaslahatan dunia dan akhirat. Maka, jika tidak ada kebutuhan mendesak, sebaiknya pemakaman tidak ditunda. Wallahu a’lam.

Semoga Allah SWT memberikan kita pemahaman yang baik dalam menjalankan syariat-Nya. Aamiin.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 30 Oktober 2025
Imsak
03:59
Shubuh
04:09
Dhuhur
11:40
Ashar
14:54
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan