LANGIT7.ID-Di tengah perdebatan sosial yang terus bergulir soal
poligami, sebuah pendapat ulama besar kembali diangkat ke permukaan: bahwa hukum asal pernikahan dalam Islam—bukanlah monogami, melainkan poligami bagi laki-laki yang mampu dan tidak zalim. Pendapat ini ditegaskan dalam fatwa
Syaikh Abdul Aziz bin Baz, ulama besar Kerajaan
Arab Saudi.
Fatwa itu merujuk pada ayat dalam surat An-Nisa, yang kerap menjadi rujukan klasik dalam polemik pernikahan jamak:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ...
“
... maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja...” [QS. An-Nisa: 3].
Namun dalam realitas sosial Muslim Indonesia, pendapat ini tidak hanya memantik diskusi teologis, tetapi juga kritik sosial. Bukan karena teksnya diragukan, melainkan karena konteksnya seringkali tak dibawa utuh.
Baca juga: Mastur Ngaku Ogah Poligami: Udah Punya Cucu, Mau Ngapain Lagi? Menurut Syaikh bin Baz, kebolehan poligami bukan sekadar kemurahan (rukhshah), tapi justru memiliki banyak maslahat, antara lain menjaga kesucian diri dan wanita, memperbanyak keturunan, hingga memperluas umat yang menyembah Allah:
"... memperbanyak keturunan yang dengannya umat Islam akan menjadi banyak dan makin banyak pula orang yang menyembah Allah Subhanahu wa Ta’ala semata."
Nabi Muhammad ﷺ sendiri menjadi teladan dalam hal ini. Dalam Al-Qur’an:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ“
Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu.” [Al-Ahzab: 21]
Pernikahan Nabi yang lebih dari satu istri bukan semata karena kebutuhan personal, tapi juga karena dorongan dakwah dan sosial-politik. Ada unsur perlindungan janda syuhada, penyebaran ilmu, serta pemersatu kabilah.
Tapi justru di situlah letak tantangannya. Sebab, sunnah Nabi bukan sekadar meniru jumlah istri, tapi juga meneladani akhlaknya dalam berlaku adil dan membangun rumah tangga di atas ketakwaan.
Baca juga: Kolom Ngabuburit Senja: Poligami: Pembatasan Bukan Pembebasan Ketika Sunnah Menjadi AlasanSyaikh bin Baz mengutip pula hadits terkenal saat Rasulullah ﷺ menegur sahabat-sahabat yang ingin menjalani hidup zuhud ekstrem: tidak menikah, tidak tidur malam, atau terus-menerus puasa. Nabi bersabda:
... وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ“... dan aku menikahi wanita. Barang siapa yang membenci sunnahku, maka ia bukan dari (umat)ku.” – HR. Bukhari
Dalam narasi ini, menikah—termasuk poligami—adalah bagian dari sunnah, bukan keharusan. Tapi di sebagian masyarakat, label “sunnah” dijadikan legitimasi untuk melompati etika, keadilan, bahkan izin istri pertama.
Maka muncul ironi: poligami dijalankan atas nama syariat, tapi tanpa semangat taqwa dan amanah yang menjadi syarat dasarnya.
Al-Qur’an sendiri menetapkan satu syarat mutlak bagi yang ingin berpoligami: kemampuan untuk berlaku adil.
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً...“
Jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (kawinilah) satu saja...” – QS. An-Nisa: 3
Dan Allah telah menegaskan, bahwa adil bukan perkara mudah:
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ...“
Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.” – QS. An-Nisa: 129
Baca juga: Penuturan Navis B. Jolly Mengapa Memilih Islam: Pada Mulanya Anggap Poligami sebagai Kelemahan Ayat ini bukan larangan eksplisit, tapi mengandung peringatan keras. Ia mengingatkan bahwa kemampuan teknis menafkahi belum tentu sejalan dengan kedewasaan emosional dan tanggung jawab moral.
Membaca Poligami Secara ProporsionalDalam konteks Indonesia, banyak poligami yang justru memicu luka, konflik keluarga, hingga tuntutan cerai. Bahkan beberapa pengadilan agama mencatat, alasan “mau poligami” kerap jadi pemicu gugatan.
Karena itu, sebagian ulama kontemporer memandang poligami bukan lagi “hukum asal”, tapi solusi darurat. Sebab syaratnya—adil, mampu, maslahat—sering tak terpenuhi.
Fatwa Syaikh bin Baz tetap relevan sebagai panduan fiqh klasik, namun dalam penerapannya perlu didampingi dengan kepekaan sosial, psikologi keluarga, dan semangat rahmah.
Sebab sunnah Nabi bukan hanya dalam jumlah istri, tapi dalam cinta yang tak berpihak, dalam tanggung jawab yang tak ditawar, dan dalam doa yang tak putus untuk seluruh rumah tangganya.
Baca juga: Surat An-Nisa Ayat 3, Quraish Shihab: Bukan Peraturan tentang Poligami(mif)