Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 20 April 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Pesantren Sukorejo Kaji Alokasi Dana Kurban untuk Covid-19: Sedekah Lebih Utama

Muhajirin Rabu, 14 Juli 2021 - 10:14 WIB
Pesantren Sukorejo Kaji Alokasi Dana Kurban untuk Covid-19: Sedekah Lebih Utama
Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Asembagus Situbondo KH Afifuddin Muhajir dalam forum Bahtsul Masail (foto: mahadaly-situbondo.ac.id)
LANGIT7.ID, Situbondo - Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Asembagus Situbondo, KH Afifuddin Muhajir menjelaskan dua opsi mengenai pengalihan dana kurban untuk penanganan pandemi Covid-19, terutama dalam membantu fakir miskin. Pertama, berkurban lebih prioritas ketimbang sedekah pada masa normal. Kedua, dalam kondisi kritis seperti pandemi, kemungkinan besar sedekah lebih utama daripada berkurban.

Dua opsi tersebut berdasarkan Kajian Bahtsul Masail Dana Kurban untuk Korban Covid-19 Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Asembagus Situbondo. Forum itu diikuti alumni serta santri yang dikemas dalam bentuk diskusi publik terkait penanganan corona menjelang Idul Adha. Dalam bahtsul masail yang digelar secara virtual pada Ahad (11/7) itu juga dihadiri Pengasuh Pesantren Sukorejo KH Afifuddin Muhajir sebagai Musahih dan empat Kiai perumus yakni Kiai Imam Nahe'i, Kiai Muhyiddin Khatib, Ustadz Khairuddin Habzis, dan Ustadz Nurudholam.

“Jadi, saya ingin mengatakan bahwa pada dasarnya kurban itu identik dengan penyembelihan. Di masa-masa Covid-19 seperti ini lebih dianjurkan bersedekah menggunakan qimah udhiyah (biaya kurban) daripada udhiyah (kurban) itu sendiri. Tapi karena menggunakan uang, itu berarti bukan udhiyah melainkan sedekah,” kata KH Afifuddin, dikutip dari laman Nu Online, Rabu (14/7).

Berkurban hanya dianjurkan menggunakan hewan sembelihan termaktub dalam surah Al-Katsar ayat 2. Maka itu, kata Kiai Afif, meskipun dalam keadaan darurat uang yang dipergunakan untuk membantu pendanaan korban Covid-19 tidak bisa diklaim sebagai pengganti kurban, karena bersifat sedekah.

Rais Syuriyah PBNU periode 2015-2020 itu lalu menjelaskan hukum menyalurkan uang hasil dari menjual hewan kurban yang belum disembelih untuk penanganan Covid-19. Dia mengatakan, jika penjual adalah pemilik kurban itu sendiri, maka hukumnya boleh, karena ia mempunyai hak. Namun, jika yang menjual adalah panitia kurban, maka praktik itu tidak dibolehkan.

"Jadi, ada yang berpendapat bahwa boleh hukumnya menjual udhiyah sebelum disembelih, akan tetapi tsamanuha (uangnya) itu harus kembali menjadi udhiyah lagi," ujar Kiai Afif.

Dosen Ma’had Aly Situbondo Konsentrasi Studi Fiqih dan Ushul Fiqih itu menegaskan, tsamanuha dalam hal ini adalah uang hasil penjualan binatang udhiyah, bukan uang yang dipersiapkan untuk membeli binatang tersebut. Namun, kata dia, jika mengutip pendapat dari dua ulama mazhab Maliki, Imam Ahmad Ad-Dardir dan Imam Ad-Dasuki, udhiyah baru menjadi ‘wajib’ ketika sudah disembelih.

Hasil Bahtsul Masail

Kesimpulan dari Bahtsul Masail Dana Kurban untuk Korban Covid-19 adalah, menurut mayoritas ulama, udhiyah lebih utama dari sedekah tathawwu' (sunah) karena di dalam udhiyah terdapat shodaqoh wa ziyadah, yaitu di samping untuk tujuan ith'am (makan) juga untuk syi'ar Islam. Pendapat itu berbeda dengan pendapat Sya'bi dan Malik yang menyatakan bahwa sedekah tathawwu' lebih afdhal dari udhiyah.

Pendapat Imam Malik dan Sya'bi bisa dijadikan pijakan, khususnya dalam kondisi darurat. Bahkan, sebagian pendapat ulama mengatakan, udhiyah dapat dijual sebelum disembelih dan tsaman (nilainya) bisa digunakan untuk kepentingan yang lebih besar, karena belum menjadi kewajiban.

Namun demikian, sedekah tathawwu' tidak dapat menggantikan udhiyah sebab di dalam udhiyah meniscayakan adanya iraqatud dam (penyembelihan).

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 20 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)