Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 02 Juni 2026
home lifestyle muslim detail berita

Wanita dalam Masa Iddah Keluar Rumah untuk Bekerja, Bolehkah?

esti setiyowati Senin, 15 Desember 2025 - 18:22 WIB
Wanita dalam Masa Iddah Keluar Rumah untuk Bekerja, Bolehkah?
Wanita dalam Masa Iddah Keluar Rumah untuk Bekerja, Bolehkah?. Foto: Instagram/richaiskak.
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Artis, Richa Novisha mendapat komentar negatif dari netizen usai kepergian sang suami, Gary Iskak. Richa panen kritikan karena dinilai tidak menjalani masa iddah dengan semestinya.

Merespon hujatan netizen, Richa menjelaskan bahwa keputusannya untuk bekerja di luar rumah adalah sebuah kewajiban untuk menafkahi buah hatinya.

Masa iddah adalah merupakan masa tunggu bagi seorang wanita yang pisah dari suaminya, baik karena ditalak maupun bercerai mati.

Baca juga: Kabar Duka, Aktor Gary Iskak Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Motor

Durasi massa iddah seseorang berbeda tergantung dari penyebabnya. Bila cerai mati atau suami meninggal, maka masa iddah yang berlaku 130 hari atau 4 bulan 10 hari.

Sementara jika dikarenakan perceraian, maka masa tunggunya sekitar 90 hari. Namun jika cerai dalam kondisi hamil, maka masa iddahnya sampai melahirkan.

Lalu, bolehkah seorang perempuan bekerja saat masa iddahnya belum selesai?

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Romli menjelaskan bahwa wanita yang berada dalam masa iddah kematian suami diperbolehkan keluar rumah untuk bekerja, selama kebutuhan tersebut tergolong hajat—yakni kebutuhan penting yang bila ditinggalkan dapat menimbulkan mudarat.

“Seorang wanita karier boleh keluar rumah pada masa iddah dengan alasan hajat, yaitu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan menghidupi anak-anaknya, sepanjang pekerjaan itu merupakan rutinitas harian,” jelasnya dikutip dari laman Tanya Ulama MUI Digital, Senin (15/12/2025).

Kiai Romli mengatakan penjelasan tersebut didukung oleh pendapat Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu.

Dalam kitab tersebut dijelaskan, menurut Mazhab Syafi’i pada dasarnya tidak membolehkan wanita keluar rumah saat iddah kecuali karena ada uzur atau hajat yang jelas.

Baca juga: Belajar dari Sakitnya, Gary Iskak: Dunia Secukupnya Saja

Penjelasan serupa juga disampaikan Syekh Sulaiman al-Bujairimi dalam Bujairimi ‘ala al-Khatib:

“Kecuali karena hajat, maka boleh bagi perempuan keluar rumah dalam masa iddah kematian.” (Bujairimi ‘ala al-Khatib, Juz IV).

Dua rujukan itu menunjukkan bahwa para ulama memandang adanya kebutuhan mendesak seperti bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai dasar kebolehan.

Kebolehan tersebut juga dikuatkan oleh kaidah fikih:

“الحاجة تُنَزَّلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُورَةِ”

Hajat diposisikan seperti kondisi darurat.

“ الضَروراتُ تُبيحُ المَحذوراتِ”

“Keadaan darurat dapat membolehkan hal yang semula terlarang.”

Artinya, kebutuhan yang penting dan mendesak dapat memberikan keringanan hukum, termasuk bagi wanita yang harus bekerja meski sedang dalam masa iddah.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perempuan yang berada dalam masa iddah kematian suami, boleh keluar rumah untuk bekerja. Apalagi jika ia adalah tulang punggung keluarganya, sehingga memperoleh keringan syariat.

Baca juga: Profil Singkat Gary Iskak yang Dikenal Lewat Bintang Jatuh

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 02 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)