Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 03 Mei 2026
home masjid detail berita

Januari di Persimpangan Iman: Di Antara Kalender dan Keyakinan

miftah yusufpati Selasa, 30 Desember 2025 - 05:34 WIB
Januari di Persimpangan Iman: Di Antara Kalender dan Keyakinan
Hukum merayakan tahun baru dalam Islam tetap menjadi wilayah ijtihad yang cair. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Setiap kali jarum jam mendekati angka dua belas pada penghujung Desember, sebuah kegaduhan klasik selalu singgah di ruang publik umat Islam. Di satu sisi, kembang api dan terompet dipandang sebagai simbol kegembiraan universal. Di sisi lain, deretan mimbar dan fatwa kerap mewanti-wanti bahwa perayaan tersebut merupakan pintu masuk bagi lunturnya identitas akidah. Persoalan ini bukan sekadar urusan hura-hura semalam, melainkan perdebatan panjang dalam labirin hukum Islam yang melibatkan konsep tasyabbuh atau menyerupai kaum lain.

Akar keberatan sebagian ulama berpijak pada hadis populer yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, bahwa barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka. Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid, dalam berbagai risalahnya, merujuk pada pandangan Ibnu Taimiyah dalam kitab Iqtida al-Sirat al-Mustaqim. Ibnu Taimiyah berargumen bahwa hari raya merupakan bagian dari syariat dan manhaj yang bersifat khusus. Maka, mengikuti hari raya selain Islam dianggap sebagai bentuk loyalitas terselubung yang dapat merusak kemurnian tauhid. Dalam kacamata ini, tahun baru masehi bukan sekadar pergantian kalender, melainkan residu tradisi keagamaan masa lampau yang tak sejalan dengan Islam.

Namun, dunia Islam tidak berada dalam ruang hampa yang monolitik. Sejumlah ulama kontemporer dan lembaga fatwa dunia, seperti Dar al-Ifta al-Misriyyah dari Mesir, menawarkan pembacaan yang lebih kontekstual. Dalam fatwa resminya, Dar al-Ifta menyebutkan bahwa merayakan tahun baru miladiyah (masehi) diperbolehkan selama tidak mengandung kemungkaran atau ritual yang bertentangan dengan akidah. Alasannya, kalender masehi kini telah menjelma menjadi instrumen administratif global yang bersifat keduniawian (muamalah), bukan lagi ritual keagamaan murni.

Syekh Yusuf al-Qaradawi dalam bukunya, Fatawa Muashirah, juga memberikan catatan yang lebih lentur namun tetap berhati-hati. Al-Qaradawi membedakan antara mengikuti hari raya keagamaan yang bersifat khusus (seperti Natal atau Paskah) dengan peristiwa sosial yang bersifat umum. Menurutnya, jika partisipasi seorang Muslim hanya sebatas ungkapan kegembiraan atas pergantian waktu tanpa mengikuti ritual keagamaan tertentu, maka hal itu masuk dalam ranah adat atau tradisi yang hukum asalnya adalah mubah (boleh). Toleransi ini, menurut al-Qaradawi, merupakan bagian dari dakwah yang menunjukkan wajah Islam yang inklusif di tengah masyarakat majemuk.

Ketegangan interpretasi ini mencerminkan bagaimana hukum Islam merespons laju zaman. Mereka yang ketat cenderung melihat perayaan tahun baru sebagai ancaman terhadap identitas Muslim yang mandiri, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama di Arab Saudi melalui Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa (Lajnah Daimah). Mereka khawatir bahwa keterlibatan dalam tradisi luar akan melahirkan pengakuan terhadap nilai-nilai yang tidak Islami. Bagi mereka, umat Islam telah cukup dengan dua hari raya, Idul Fitri dan Idul Adha.

Di tengah tarik-menarik fatwa tersebut, muncul arus ketiga yang mencoba melakukan sublimasi atau pengalihan nilai. Di Indonesia dan beberapa negara Muslim lainnya, malam tahun baru seringkali diisi dengan zikir bersama, istighosah, atau muhasabah diri. Ini merupakan upaya untuk merebut ruang publik yang biasanya diisi dengan hura-hura menjadi kegiatan yang lebih bernilai spiritual. Langkah ini sejalan dengan kaidah fikih yang disebutkan oleh Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin, yakni menggunakan sarana yang ada untuk tujuan yang baik (al-wasailu laha hukmul maqashid).

Pada akhirnya, hukum merayakan tahun baru dalam Islam tetap menjadi wilayah ijtihad yang cair. Bagi individu Muslim, pilihannya bergantung pada sejauh mana mereka memandang simbol-simbol Januari tersebut. Apakah ia dilihat sebagai ritual yang mengancam akidah, atau sekadar momentum waktu untuk mensyukuri umur yang tersisa. Di tengah dentum kembang api, yang tetap abadi bagi seorang Muslim bukanlah terompetnya, melainkan kesadaran bahwa setiap detik yang berganti adalah langkah yang semakin dekat menuju pengadilan Tuhan.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 03 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)