LANGIT7.ID-, Jakarta - - Kabar duka kembali datang dari misi
penjaga perdamaian di Lebanon. Seorang prajurit Indonesia yang bertugas dalam misi
United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL), Koptu Rico Pramudia, meninggal dunia pada Jumat (24/4/2026) akibat luka yang dideritanya dalam insiden serangan di wilayah selatan
Lebanon.
Juru bicara Sekretaris Jenderal PBB, Stéphane Dujarric, menjelaskan bahwa Rico Pramudia mengalami luka serius setelah sebuah proyektil menghantam posisinya pada 29 Maret lalu, di tengah meningkatnya konflik antara Israel dan kelompok Hizbullah.
Baca juga: MUI Serukan Shalat Ghaib untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon“Atas nama Sekretaris Jenderal, kami menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga, rekan, serta pemerintah dan rakyat Indonesia atas wafatnya Koptu Rico Pramudia yang berusia 31 tahun,” ujar Dujarric dalam pengarahan harian di
markas besar PBB, seperti dikutip dari Xianhua, Sabtu (25/4/2026).
Sebelumnya, pada akhir pekan yang sama, seorang penjaga
perdamaian Indonesia lainnya, Fahrizal Rambe, juga tewas dalam insiden terpisah. Berdasarkan temuan awal investigasi, sebuah peluru yang ditembakkan dari tank Merkava milik Pasukan Pertahanan Israel menghantam posisi UNIFIL dan menyebabkan kematian Rambe.
PBB menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat konflik wajib mematuhi hukum humaniter internasional serta menjamin keselamatan personel PBB, termasuk perlindungan terhadap fasilitas dan aset organisasi tersebut.
Hingga saat ini, sedikitnya enam personel penjaga perdamaian UNIFIL dilaporkan tewas dan beberapa lainnya mengalami luka serius akibat meningkatnya permusuhan antara Hizbullah dan Israel.
Baca juga: Indonesia Kutuk Serangan Israel Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon Selatan“Insiden seperti ini tidak dapat diterima dan harus segera dihentikan,” tegas Dujarric.
PBB juga mendesak agar setiap insiden diselidiki secara menyeluruh oleh pihak terkait dan pelaku dapat diproses hukum guna memastikan akuntabilitas.
“Kami telah meminta pihak-pihak terkait untuk memastikan kasus-kasus ini diselidiki dan, jika diperlukan, dituntut oleh otoritas nasional guna membawa para pelaku ke pengadilan serta menjamin akuntabilitas. Serangan terhadap penjaga perdamaian PBB dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang berdasarkan hukum internasional,” ujar Dujarric.
(est)