Langit7, Jakarta - Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Lies Sulistiani, memperoleh anugerah “Garuda Pelindung” dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.
Penghargaan itu, diberikan LPSK beberapa waktu lalu. Bertepatan dengan Malam Perayaan HUT ke-13 LPSK RI di Jakarta.
Baca juga: Luar Biasa, Santriwati Ini Bisa Hafalkan 30 Juz Al-Quran dalam 1,5 BulanLies disebut memiliki peran penting dalam perkembangan lembaga yang sudah berdiri sejak 2008 silam. Salah satunya adalah menggubah “Mars LPSK” saat Lies menjabat sebagai Komisioner di LPSK 2008-2018.
“Beliau sudah berkiprah di LPSK sejak lembaga ini berdiri. Bukan hanya ikut meletakkan fondasi, beliau telah meninggalkan satu legacy yang sangat berharga bagi LPSK, dalam bentuk Mars LPSK,” kata Hasto dikutip dari keterangan resminya.
Baca juga: Kisah Lemah Lembut Rasulullah Memberi Makan Pengemis Yahudi Buta yang MembencinyaSelain itu, Lies juga terkenal sebagai salah satu tokoh yang mendesak pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Revisi dilakukan karena UU tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat itu.
Salah satu desakan yang muncul ialah adanya kebutuhan publik terhadap perlindungan dan pemberian penghargaan bagi seorang informan (
whistle blower) dan saksi pelaku tindak pidana (
justice collaborator) dalam mengungkap suatu tindak kejahatan terorganisir.
Atas desakan tersebut, pemerintah kemudian merevisi hingga keluar UU Nomor 31 Tahun 2014.
(zul)