Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 16 Oktober 2026
home wirausaha syariah detail berita

MSCI Membuka Konsultasi Perubahan Status Indonesia dari Pasar Berkembang menjadi Pasar Mandiri, Tanda Tanda Apa?

tim langit 7 Jum'at, 16 Oktober 2026 - 12:38 WIB
MSCI Membuka Konsultasi  Perubahan Status Indonesia dari Pasar Berkembang menjadi Pasar Mandiri, Tanda Tanda Apa?
MSCI membuka konsultasi perubahan status pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Keputusan final dijadwalkan paling lambat Juni 2027.
LANGIT7.ID-Jakarta;
MSCI mengumumkan dimulainya konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi indeks MSCI Indonesia dari kategori Pasar Berkembang (Emerging Market) menjadi Pasar Mandiri (Standalone Market). MSCI akan mengumumkan keputusan final paling lambat akhir Juni 2027 dan dapat menyampaikan perkembangan sementara mengenai masukan pelaku pasar selama periode konsultasi.

Dalam Tinjauan Klasifikasi Pasar Juni 2026, MSCI melaporkan bahwa pelaku pasar menyampaikan kekhawatiran serius mengenai kelayakan pasar saham Indonesia untuk investasi. Kekhawatiran tersebut mencakup struktur kepemilikan saham yang terus dinilai tidak transparan serta dugaan perilaku perdagangan yang terkoordinasi.

Meskipun otoritas Indonesia telah mengumumkan sejumlah reformasi, termasuk peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, pengungkapan klasifikasi investor yang lebih terperinci, pelaporan Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi (High Shareholding Concentration/HSC), serta peta jalan menuju persyaratan minimum saham beredar di publik (free float) sebesar 15%, investor institusi menekankan perlunya penerapan yang konsisten dan bukti bahwa kebijakan tersebut memberikan dampak nyata yang berkelanjutan. Pada Juni, MSCI menyatakan bahwa jika kemajuan yang memadai belum terlihat dalam Tinjauan Indeks November 2026, pihaknya akan mempertimbangkan untuk membuka konsultasi mengenai perubahan klasifikasi pasar Indonesia.

Pelaku pasar menyampaikan kepada MSCI bahwa hingga saat ini kemajuan yang memadai belum terlihat secara konsisten di seluruh pasar saham Indonesia. Meskipun berbagai reformasi telah diumumkan, kekhawatiran serius mengenai masalah dalam fungsi pasar masih berlanjut. Hal ini mencakup dugaan perdagangan terkoordinasi yang masih terjadi serta belum adanya bukti penegakan aturan yang memberikan dampak berarti.

Oleh karena itu, MSCI menilai bahwa mempertahankan Indonesia dalam kategori Pasar Berkembang tidak lagi tepat dan membuka konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi Indonesia menjadi Pasar Mandiri (Standalone Market). Masukan dari pelaku pasar menunjukkan bahwa perubahan klasifikasi menjadi Pasar Frontier (Frontier Markets) tidak akan mencerminkan secara tepat tingkat keseriusan permasalahan pasar yang ada. MSCI memperkirakan akan melanjutkan usulan perubahan klasifikasi tersebut, kecuali jika proses konsultasi menemukan bukti yang jelas mengenai perbaikan signifikan dalam tata kelola dan fungsi pasar yang dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan kembali usulan tersebut.

MSCI akan terus memberlakukan pembekuan yang telah diterapkan terhadap sejumlah perubahan terkait indeks untuk saham Indonesia yang timbul dari Tinjauan Indeks maupun aksi korporasi hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. Dalam kebijakan ini, MSCI tidak akan menerapkan kenaikan Faktor Inklusi Asing (Foreign Inclusion Factors/FIF) atau jumlah saham (Number of Shares/NOS), penambahan saham ke dalam MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI), maupun perpindahan naik ke indeks segmen kapitalisasi pasar yang lebih besar.

MSCI akan tetap menghapus saham yang diidentifikasi oleh otoritas Indonesia berdasarkan kerangka HSC dan menggunakan data keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% untuk menyesuaikan estimasi saham beredar di publik (free float).

MSCI membuka kesempatan bagi pelaku pasar untuk menyampaikan masukan mengenai usulan perubahan klasifikasi indeks MSCI Indonesia ini hingga 30 April 2027. MSCI akan mengumumkan keputusannya paling lambat pada 30 Juni 2027.(*/saf)

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 16 Oktober 2026
Imsak
04:05
Shubuh
04:15
Dhuhur
11:42
Ashar
14:47
Maghrib
17:49
Isya
18:58
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan