LANGIT7.ID-Jakarta; Babak baru sidang kuota haji. Ustaz Khalid Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri sekaligus Direktur Uhud Tour, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Yang bikin menarik, di depan majelis hakim, ustadz Basalamah membenarkan adanya penyerahan uang fee percepatan haji senilai USD 554.500 yang sempat disetorkan ke pihak Kementerian Agama era Yaqut Cholil Qoumas, lalu dikembalikan ke KPK.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). Jaksa KPK memulai dengan menanyakan perihal uang yang dititipkan staf Basalamah, Muhamad Ulfi Makhrija, ke rekening penampungan KPK.
"Setahu Bapak, apakah staf Bapak pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Basalamah singkat.
Jaksa kemudian menghadirkan barang bukti nomor 1590 berupa uang tunai USD 354.500 dalam pecahan USD 100 sebanyak 3.545 lembar. Basalamah mengaku mengetahui hal tersebut.
Pemeriksaan berlanjut ke barang bukti nomor 1591, yakni uang USD 200 ribu yang disetorkan melalui transfer Bank BNI. Basalamah membenarkannya. Jaksa merinci bahwa dana itu terbagi dalam beberapa kali transfer: USD 37 ribu, USD 13 ribu, serta tiga kali transfer masing-masing USD 50 ribu.
"Betul," jawab Basalamah atas rincian tersebut.
Empat orang duduk sebagai terdakwa: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Dalam dakwaan, Yaqut diduga merugikan keuangan negara Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar). Jaksa menilai pengisian kuota haji khusus tambahan 2023–2024 dilakukan menyimpang dari ketentuan hukum demi mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Jaksa meyakini Yaqut diperkaya USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar dengan kurs saat ini. Perkara ini juga disebut memperkaya pihak lain, termasuk 313 korporasi PIHK, melalui praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga fee percepatan. Akibatnya, ada jemaah yang seharusnya berangkat justru gagal, sementara ada jemaah yang tidak berhak malah diberangkatkan.(*/saf)
(lam)