Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 23 Oktober 2026
home global news detail berita

Kementerian Kebudayaan Tetapkan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2026

zada nur ilma Jum'at, 23 Oktober 2026 - 19:13 WIB
Kementerian Kebudayaan Tetapkan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2026
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mendorong pelestarian warisan budaya setelah 550 Warisan Budaya Takbenda Indonesia ditetapkan hingga Oktober 2026.
LANGIT7.ID-Jakarta; Kementerian Kebudayaan RI melalui Direktorat Warisan Budaya, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, menetapkan 550 Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Hal ini disampaikan dalam taklimat media bertajuk “Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2026” yang berlangsung di Graha Utama Kompleks Kementerian Kebudayaan, Senayan, Jakarta.

Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan komitmen pemerintah untuk menyampaikan perkembangan upaya negara untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina warisan budaya yang hidup dan berkembang di seluruh Indonesia. “Momentum penetapan WBTbI ini merupakan langkah memperkuat pengakuan terhadap kekayaan budaya bangsa, sekaligus memperkenalkan, meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya dari kalangan generasi muda, pentingnya menjaga keberlanjutan warisan budaya,” ungkap Menteri Kebudayaan.

Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menegaskan pentingnya penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia sebagai langkah awal dalam melestarikan berbagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Selanjutnya diperlukan pembangunan, pemanfaatan, penggunaan, dan juga pewarisan ke generasi selanjutnya.

Dalam rangkaian penetapan WBTbI Tahun 2026, Kementerian Kebudayaan menerima 1.534 usulan WBTbI dari 38 provinsi di Indonesia. Pada sidang rekomendasi penetapan pertama yang dilaksanakan pada 30 Juni sampai dengan 4 Juli 2026, sebanyak 260 usulan telah direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai WBTbI. Selanjutnya, pada sidang rekomendasi penetapan kedua yang dilaksanakan pada 31 Agustus sampai dengan 5 September 2026, sebanyak 290 usulan telah direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai WBTbI. Hingga Oktober 2026, sebanyak 550 usulan telah memperoleh rekomendasi, atau mencapai 55 persen dari target 1.000 WBTbI tahun 2026. Kemudian pada awal November, akan dilanjutkan beberapa sidang penetapan dan diperkirakan jumlahnya mencapai 1.038 WBTbI.
Beberapa Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang ditetapkan tahun 2026 terdiri dari berbagai domain antara lain Tradisi dan Ekspresi Lisan yaitu Marinai dari Sumatra Barat, aksara Buri Wolio dari Sulawesi Tenggara, dan Kweritop dari Papua Selatan. Dari domain Seni Pertunjukan antara lain tari Ratoh Taloe dari Aceh, Keroncong Betawi dari DKI Jakarta, dan dansa Katreji dari Maluku. Sedangkan dari domain Adat Istiadat, Ritus, dan Perayaan-perayaan antara lain Garebeg Mulud Dal dari DI. Yogyakarta, hari suci Tumpek dari Bali, serta Nyeser dari Kalimantan Barat.
Dari domain Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku Mengenai Alam dan Semesta antara lain Minyak Karo dari Sumatra Utara, pengobatan patah tulang Cimande dari Jawa Barat, dan Egek dari Papua Barat. Pada domain Keterampilan dan Kemahiran Kerajinan Tradisional yaitu batik Trusmi dari Jawa Barat, Ogoh-ogoh dari Bali, dan Naninura dari Sumatra Utara.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan bahwa penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia merupakan proses panjang yang melalui beberapa tahapan, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Proses ini melibatkan kolaborasi antara Kementerian Kebudayaan, Balai Pelestarian Kebudayaan, pemerintah daerah, serta tim ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang dipimpin oleh Sulistyo S. Tirtokusumo selaku Ketua Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Beliau berharap penetapan tersebut dapat menambah data warisan budaya Indonesia yang telah diakui secara nasional, mengingat masih banyak kekayaan budaya yang perlu didata dan dilestarikan.
Ke depan, Menbud berharap Warisan Budaya Takbenda Indonesia dapat menjadi salah satu unsur pemajuan kebudayaan yang turut menggerakkan ekonomi budaya. “Warisan Budaya Takbenda Indonesia adalah bagian dari pemajuan kebudayaan dan harus ada pewarisan. Jangan sampai budaya ini hilang di tengah jalan karena tidak ada lagi para pelakunya. Karena itulah, Kementerian Kebudayaan berupaya untuk melakukan inventarisasi, pencatatan sampai penetapan, dan juga nanti aktivasi yang lebih akseleratif ke depan,” jelas Menbud Fadli Zon.
Turut hadir dalam kesempatan ini, antara lain Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha Djumaryo; Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan; Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan, Endah T.D. Retnoastuti; Inspektur Jenderal Kementerian Kebudayaan, Fryda Lucyana; Staf Khusus Menteri Kebudayaan Bidang Media dan Komunikasi Publik, Muhammad Asrian Mirza; Staf Khusus Menteri Kebudayaan Bidang Sejarah dan Pelindungan Warisan Budaya, Basuki Teguh Yuwono; Staf Khusus Menteri Kebudayaan Bidang Protokoler dan Rumah Tangga, Rachmanda Primayuda; beserta jajaran Kementerian Kebudayaan; Ketua Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Sulistyo S. Tirtokusumo; dan segenap Anggota Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Kementerian Kebudayaan mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat adat, komunitas, berbagai instansi serta lembaga terkait, dan media untuk berkolaborasi dalam berbagai upaya pemajuan kebudayaan. Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) ini merupakan bentuk pengakuan terhadap kekayaan identitas budaya bangsa yang mampu mendorong ekonomi berbasis budaya serta membuka ruang bagi penelitian dan kajian warisan budaya.(*/zd)

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 23 Oktober 2026
Imsak
04:02
Shubuh
04:12
Dhuhur
11:41
Ashar
14:51
Maghrib
17:49
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan