Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid selama kurang lebih lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Nusron diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami dua klaster perkara, yakni dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengonfirmasi tugas dan kewenangan Nusron sebagai menteri, terutama terkait proses sertifikasi tanah dan HGB. “Karena memang ada pembagian ataupun pendistribusian kewenangan berkaitan dengan sertifikasi-sertifikasi tersebut,” ujar Budi seusai pemeriksaan.
Penyidik juga mendalami kewenangan Nusron dalam menentukan penempatan jabatan di lingkungan kementerian. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan setoran rutin maupun setoran jabatan yang diduga berlangsung secara berjenjang, mulai dari Kantor Pertanahan (Kantah) hingga Kantor Wilayah (Kanwil).
Selain itu, KPK menelusuri dugaan penerimaan uang oleh sejumlah orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Penyidik ingin mengetahui sejauh mana pengetahuan Nusron mengenai penerimaan tersebut dan tujuan penggunaannya. Budi menegaskan pemeriksaan pada Rabu merupakan pemeriksaan pertama terhadap Nusron.
Keterangan yang disampaikan akan dianalisis dan dicocokkan dengan barang bukti serta keterangan saksi lain. KPK juga membuka kemungkinan memeriksa kembali Nusron apabila masih diperlukan pendalaman. Saat ditanya apakah Nusron mengakui menerima uang atau mengembalikan dana, Budi tidak memberikan penjelasan. Ia menyebut hal tersebut merupakan materi penyidikan yang belum dapat disampaikan kepada publik.
Nusron tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.22 WIB dan menyelesaikan pemeriksaan pada Rabu siang. Ia tidak banyak memberikan keterangan mengenai materi pemeriksaan.
Nusron hanya menjelaskan soal perjalanan dinasnya, terutama ketika berada di luar negeri pada saat penyidik sebelumnya memanggilnya. “Saya pejabat publik, seorang menteri. Kalau dinas ke luar kota apalagi keluar negeri, selama ini, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara.
Jadi kami tidak ada hal-hal mengada-ada,” katanya. Sebelumnya, Nusron tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan KPK. Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026), tetapi ia berhalangan karena agenda internal di Kementerian ATR/BPN. Pada pemanggilan kedua, Kamis (15/10/2026), Nusron juga tidak hadir karena sedang melakukan perjalanan ke luar negeri. KPK menjelaskan bahwa pada 4 November Nusron datang untuk memenuhi panggilan sebelumnya. Kehadirannya bukan berdasarkan jadwal pemeriksaan baru pada hari tersebut.
Pemeriksaan Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan dan pembukaan blokir sertifikat HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang sebelum menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Delapan tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi; serta Rizal Pahlevi. Empat tersangka lainnya, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut KPK sebagai pihak yang diduga menjadi orang kepercayaan Nusron.
Pemeriksaan terhadap Nusron dilakukan untuk mendalami dugaan praktik suap pengurusan HGB sekaligus dugaan penerimaan uang dan setoran jabatan di lingkungan ATR/BPN. Hingga pemeriksaan tersebut, Nusron berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. (* / saf)
