LANGIT7.ID, Jakarta - Bolehkah anak-anak menjadi imam shalat? Ada sejumlah pendapat terkait pertanyaan ini, ada ulama yang membolehkan dan sebagian melarang mutlak.
Anak-anak memang perlu diajarkan ilmu-ilmu agama sejak dini, termasuk bagaimana cara mendirikan shalat. Seringkali para orangtua meminta anak menjadi imam shalat untuk melatih keberanian dan hafalan bacaan shalat.
Lantas, apakah sah shalat yang diimami oleh anak-anak? Mayoritas ulama fiqih menyatakan salah satu syarat sahnya shalat adalah Mumayyiz, yakni telah berkecukupan akal dalam membedakan benar dan salah, baik dan buruk. Selain itu, syarat lainnya adalah telah baligh.
Mumayyiz merupakan indikator psikologis yang biasanya tercapai pada usia di atas 7 tahun atau beriringan dengan masa baligh, yakni telah keluar sperma sebagai indikator biologis.
Menurut Dewan Syariah Wahdah Islamiyah, dilansir Wahdah.or.id, kedudukan seorang imam dalam shalat berjamaah adalah kedudukan yang sempurna. Anak-anak tidak berhak atasnya.
Imam adalah seorang yang memberikan jaminan atas makmumnya sedangkan anak kecil belum berhak memberikan jaminan dan dikhawatirkan keliru saat membaca surah dalam keadaan bacaan sir.
Jumhur ulama berdalilkan tidak bolehnya anak kecil mengimami orang dewasa dalam shalat wajib karena shalat anak kecil dihitung sebagai shalat sunnah sehingga tidak boleh mendirikan shalat wajib di belakangnya.
Adapun selain shalat wajib, seperti shalat gerhana atau tarawih, maka jumhur ulama berpendapat bolehnya seorang anak kecil yang mumayiz (belum balig) untuk mengimami orang dewasa. Sedangkan pendapat utama dalam mazhab Hanafi, tidak bolehnya anak kecil memimpin shalat untuk orang dewasa secara mutlak.
Namun, ulama mazhab Syafi’i berpendapat tidak dipersyaratkannya usia baligh dalam masalah ini, sehingga mereka membolehkan anak kecil mumayiz untuk mengimami orang dewasa baik dalam shalat wajib ataupun sunah, berdasarkan hadis dari sahabat Amru bin Salamah radhiyallahu anhu:
…فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآنًا مِنِّي لِمَا كُنْتُ أَتَلَقَّى مِنْ الرُّكْبَانِ فَقَدَّمُونِي بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَأَنَا ابْنُ سِتٍّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ…Artinya: “…Lantas mereka (kaumku) saling mencermati di antara mereka, dan tak ada yang lebih banyak hapalan Al-Qur’annya selain diriku disebabkan aku bertemu dengan pengendara, maka kemudian mereka menyuruhku maju (memimpin shalat di depan mereka), padahal umurku ketika itu baru enam atau tujuh tahun…”
Meskipun ulama mazhab Syafi’i lebih mengutamakan apabila pria dewasa yang memimpin shalat berjemaah meskipun ada anak kecil yang lebih banyak hafalannya atau lebih baik bacaannya, berdasarkan sahnya shalat pria dewasa yang mengimami jamaah kaum muslimin, olehnya disebutkan dalam al-Buwaithi bahwa dimakruhkan shalat dibelakang anak kecil.
(bal)