LANGIT7.ID, Jakarta - Protokol kesehatan ketat tampaknya harus berlaku dalam pembagian hewan kurban. Sebab bila tidak dapat menimbulkan kerumunan warga akibat antrean mendapatkan jatah daging.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan panduan protokol kesehatan saat penyembelihan hewan kurban, termasuk saat pembagiannya. Aturan ini pun diperkuat dengan adanya edaran dari Kementerian Agama.
Bagaimana standar protokol kesehatannya?
1. Hanya shoibul kurban yang menyaksikkan penyembelihan hewan atau disiarkan online
2. Bisa memanfaatkan jasa rumah potong hewan
3. Panitia harus menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan di area penyembelihan
4. Panitia yang membagi-bagikan daging harus mencuci tangan lebih dulu
5. Bagikan langsung ke rumah-rumah warga dan orang yang membutuhkan
6. Hindari kontak langsung dengan penerima
7. Mencuci tangan setelah mengambil paket daging
Ketentuan ini memang sulit diterapkan secara maksimal. Namun kita harus memahami bahwa pandemi ini akan segera berlalu bila masing-masing individu taat dan disiplin protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-19.
Masyarakat pun tak perlu takut untuk menegur pihak panitia yang lalai dengan aturan ini. Seperti berkerumun atau melepas masker. Sebab ini demi kebaikan bersama, termasuk panitia tersebut dan keluarganya.
Kesadaran kita sangat penting selain adanya tim dari pengurus RT RW serta kelurahan bersama petugas gabungan mengecek kedisiplinan warga.
Semoga Idul Adha tahun ini membawa berkah, bukan sebaliknya membuat angka kasus Covid-19 semakin melonjak akibat terjadinya kerumunan warga saat beribadah atau kebiasaan menonton pemotongan hewan kurban.
(bal)