Pemerintah Terbitkan Aturan Ganjil Genap di Sejumlah Ruas Tol Jelang Libur Nataru
Fifiyanti AbdurahmanSenin, 20 Desember 2021 - 13:20 WIB
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah secara resmi memberlakukan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022. Kebijakan ini dilakukan guna mencegah lonjakan penyebaran Covid-19 saat masyarakat memutuskan untuk kembali ke kampung halamannya masing-masing.
Aturan ganjil genap berlaku di empat ruas jalan tol, yakni tol Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigomblong, Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi. Peraturan tersebut berlaku mulai Senin 20 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Selain ganjil genap, pemerintah juga memberlakukan buka-tutup di rest area, one way, dan lainnya. Random sampling juga dilakukan guna mencegah laju penyebaran Covid-19 saat nataru.
"Untuk pengaturan kenderaan dijalan tol dilakukan dengan skema ganjil genap, buka tutup rest area, one way, contraflow, serta melaksanakan random sampling di rest area atau tempat-tempat yang ditentukan," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi seperti dikutip Senin (20/12).
Berikut ini ruas tol yang akan diberlakukan ganjil genap: 1. Tangerang-Merak, 2. Bogor-Ciawi-Cigomblong, 3. Cikampek-Palimanan-Kranci, dan 4. Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”