Pemerintah Terbitkan Aturan Ganjil Genap di Sejumlah Ruas Tol Jelang Libur Nataru
Fifiyanti AbdurahmanSenin, 20 Desember 2021 - 13:20 WIB
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah secara resmi memberlakukan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022. Kebijakan ini dilakukan guna mencegah lonjakan penyebaran Covid-19 saat masyarakat memutuskan untuk kembali ke kampung halamannya masing-masing.
Aturan ganjil genap berlaku di empat ruas jalan tol, yakni tol Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigomblong, Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi. Peraturan tersebut berlaku mulai Senin 20 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Selain ganjil genap, pemerintah juga memberlakukan buka-tutup di rest area, one way, dan lainnya. Random sampling juga dilakukan guna mencegah laju penyebaran Covid-19 saat nataru.
"Untuk pengaturan kenderaan dijalan tol dilakukan dengan skema ganjil genap, buka tutup rest area, one way, contraflow, serta melaksanakan random sampling di rest area atau tempat-tempat yang ditentukan," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi seperti dikutip Senin (20/12).
Berikut ini ruas tol yang akan diberlakukan ganjil genap: 1. Tangerang-Merak, 2. Bogor-Ciawi-Cigomblong, 3. Cikampek-Palimanan-Kranci, dan 4. Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”