LANGIT7.ID-Jakarta; Arus lalu lintas di 26 jalan utama Jakarta kembali diperketat dengan skema ganjil genap pada Senin sore (29/12/2025). Setelah jeda libur Natal, Dinas Perhubungan dan Kepolisian mengaktifkan kembali pembatasan ini mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB guna menekan kepadatan volume kendaraan di ibu kota.
Hari ini merupakan tanggal ganjil, sehingga hanya mobil dengan angka terakhir ganjil yang diizinkan melintasi kawasan pembatasan. Pemilik kendaraan berpelat genap diinstruksikan untuk beralih ke moda transportasi publik atau menggunakan jalur alternatif di luar zona steril untuk menghindari penindakan hukum.
Sanksi bagi pelanggar tetap mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009, dengan denda tilang paling tinggi Rp 500.000. Aturan ini hanya berlaku pada hari kerja dan akan dinonaktifkan kembali saat akhir pekan atau hari libur nasional resmi.
Daftar Kawasan Steril Ganjil GenapSelain menyasar ruas jalan besar, aturan ini juga mengikat di 28 titik akses yang menuju gerbang tol dalam kota. Berikut adalah 26 lokasi yang wajib dipatuhi:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jl. Ketut Madia - Simpang Jl. TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jl. Tomang Raya - Jl. Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jl. Bekasi Timur Raya - Simpang Jl. Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya Sisi Timur (Simpang Jl. Paseban Raya - Jl. Diponegoro)
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
(lam)