LANGIT7.ID, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali menerapkan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di kawasan
DKI Jakarta. Adapun sistem ganjil genap mulai berlaku pada Kamis (12/8/2021).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan penerapan sistem ganjil genap berdasarkan pada Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Melalui pembatasan ganjil genap tersebut, diharapkan dapat mempermudah petugas dalam melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat di Kawasan Ibu Kota.
Baca Juga: Uji Coba, 138 Pusat Perbelanjaan segera Dibuka Lagi Mohammad Ahsan, Pebulutangkis yang Mantap Berhijrah Jadi Makin Islami"Pembatasan dengan sistem ini akan dimulai pada pukul 06.00 hingga pukul 20.00 WIB. Dengan begitu, anggota di lapangan dengan mudah dapat mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal di mana dia melaksanakan mobilitas," ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).
Berikut ini adalah delapan ruas jalan yang kembali menerapkan sistem ganjil genap:1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto
Sebelumnya, penerapan ganjil genap ditiadakan sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada September 2020 silam. Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya memutuskan untuk meniadakan sistem ganjil genap mengingat kasus
Covid-19 di Jakarta yang sempat melonjak signifikan.
Kini, sistem ganjil genap kembali diterapkan seiring dengan menurunnya kasus Covid-19 di wilayah Ibukota dan juga pelonggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus mendatang. Namun, penerapan ini dilakukan secara bertahap dengan delapan ruas jalan terlebih dahulu.
(asf)