Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 24 Mei 2026
home global news detail berita

Catat, Ganjil Genap Berlaku 12 Agustus di Delapan Ruas Ibu Kota

Garry Talentedo Kesawa Selasa, 10 Agustus 2021 - 21:00 WIB
Catat, Ganjil Genap Berlaku 12 Agustus di Delapan Ruas Ibu Kota
Sejumlah personel gabungan dari TNI AD, Kepolisian, Dishub dan Satpol PP Kota Bogor mengatur arus lalu lintas saat pemberlakuan aturan ganjil genap. Foto: Antara
LANGIT7.ID, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali menerapkan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di kawasan DKI Jakarta. Adapun sistem ganjil genap mulai berlaku pada Kamis (12/8/2021).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan penerapan sistem ganjil genap berdasarkan pada Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Melalui pembatasan ganjil genap tersebut, diharapkan dapat mempermudah petugas dalam melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat di Kawasan Ibu Kota.

Baca Juga:

Uji Coba, 138 Pusat Perbelanjaan segera Dibuka Lagi

Mohammad Ahsan, Pebulutangkis yang Mantap Berhijrah Jadi Makin Islami

"Pembatasan dengan sistem ini akan dimulai pada pukul 06.00 hingga pukul 20.00 WIB. Dengan begitu, anggota di lapangan dengan mudah dapat mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal di mana dia melaksanakan mobilitas," ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

Berikut ini adalah delapan ruas jalan yang kembali menerapkan sistem ganjil genap:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto

Sebelumnya, penerapan ganjil genap ditiadakan sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada September 2020 silam. Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya memutuskan untuk meniadakan sistem ganjil genap mengingat kasus Covid-19 di Jakarta yang sempat melonjak signifikan.

Kini, sistem ganjil genap kembali diterapkan seiring dengan menurunnya kasus Covid-19 di wilayah Ibukota dan juga pelonggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus mendatang. Namun, penerapan ini dilakukan secara bertahap dengan delapan ruas jalan terlebih dahulu.

(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 24 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)