Ganjil Genap Jakarta Diperluas hingga ke Tempat Wisata
Garry Talentedo KesawaSabtu, 23 Oktober 2021 - 16:45 WIB
Ilustrasi kondisi lalu lintas di kawasan Semanggi, Jakarta. (Foto: Langit7.id/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan kawasan ganjil genap di DKI Jakarta yang semula diterapkan di tiga titik, kini bertambah menjadi 13 ruas jalan. Pemberlakuan sistem gage ini akan berlangsung pada Senin (25/10) mendatang.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan hal ini guna mencegah kerumunan. Mengingat Jakarta masih berstatus PPKM Level 2.
"Jam operasional gage dimulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku kecuali hari libur," kata Sambodo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/10).
Selain penambahan 13 ruas jalan, Sambodo menyebut sistem gage juga berlaku di tiga tempat wisata di Jakarta, yaitu Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Taman Margasatwa Ragunan.
"Ganjil genap ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat yang hendak menuju tempat-tempat wisata tersebut," lanjutnya.
Berikut ini 13 titik ganjil genap di Jakarta: 1. Jalan Jenderal Sudirman 2. Jalan MH Thamrin 3. Jalan Rasuna Said 4. Jalan Fatmawati 5. Jalan Panglima Polim 6. Jalan Sisingamaraja 7. Jalan MT Haryono 8. Jalan Gatot Subroto 9. Jalan S Parman 10. Jalan Tomang Raya 11. Jalan Gunung Sahari 12. Jalan DI Panjaitan 13. Jalan Ahmad Yani