LANGIT7.ID, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan sejumlah pinjaman online (pinjol) yang terdaftar di OJK tetapi juga menjalankan pinjol ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan fintek online legal yang terdaftar tersebut dijadikan kedok untuk mengoperasikan pinjol ilegal.
"Di Green Lake City ada fintek online legal terdaftar di OJK ada tiga aplikasi legal, tapi PT itu mengoperasikan 10 aplikasi pinjol ilegal," ujar Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, dikutip Sabtu (23/10).
Baca juga:
Pinjol Ilegal Tidak Memenuhi Syarat PerdataPerusahaan ilegal itu secara teknis mencari nasabah yang meminjam uang menggunakan aplikasi legal dan menawarkan pinjaman kepada nasabah tersebut saat membayar dengan aplikasi berbeda yang ilegal namun masih dalam satu perusahaan yang sama.
"Mereka punya bunga, yang mainkan mereka sendiri tidak tahu berapa persen, ada bunga satu hari Rp500 ribu tergantung dari sistem aplikasi mereka, itu yang memberatkan masyarakat. Pinjaman Rp1 juta jadi Rp50 juta ini yang memberatkan dan masyarakat tidak tahu," ujar Yusri.
Terkait hal itu Yusri mengatakan Polda Metro Jaya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan aplikasi untuk memastikan aplikasi pinjol yang akan digunakan masyarakat terdaftar resmi.
Baca juga:
Soal Pinjol Ilegal, Mahfud MD Minta Masyarakat Berani Melapor"Secepatnya kami akan susun satu platform kerjasama dengan OJK dan Kominfo yang masyarakat bisa lihat mana aplikasi legal dan ilegal sehingga mudahkan masyarakat saat lakukan peminjaman lewat aplikasi," ujar Yusri.
Meski demikian, masih banyak perusahaan pinjol legal yang beroperasi sesuai dengan ketentuan.
(sof)