LANGIT7.ID, Jakarta -
Pinjaman online (pinjol) ilegal akan langsung dikenai pasal pidana baik itu menggunakan Undang-undang ITE ataupun undang-undang lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pinjol ilegal tidak memenuhi syarat hukum perdata sebagai lembaga usaha yang diakui oleh negara.
"Secara perdata kami menganggap itu tidak memenuhi syarat. Terutama syarat subjektifnya," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers via platform Youtube, Jumat (22/10)
UU ITE yang bisa digunakan yakni pasal 27, pasal 29 dan pasal 32. Jika dalam penagihan pemilik pinjol ilegal mengancal korban dengan menyebarkan foto-foto berbau pornografi di media sosial dengan maksud agar korban malu, maka bisa digunakan pasal 27 UU ITE.
"Misalnya penyebaran foto tidak senonoh atau foto porno yang disebar untuk mengancam orang untuk malu dan banyak kasus ini maka bisa memakai pasal 27 UU ITE. Nanti semuanya akan ditindaklanjuti," tegasnya.
Baca juga:
Soal Pinjol Ilegal, Mahfud MD Minta Masyarakat Berani MelaporMenurutnya, semua alasan-alasan hukum sudah dirumuskan dan sudah ditetapkan. Jika ada perbedaan, nantinya perdebatannya bisa dilakukan di dalam proses hukum dan di pengadilan.
"Tetapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman," ujar Mahfud.
Pemerintah kini sedang gencar menindaklanjuti semua laporan yang berhubungan dengan pinjol ilegal di Indonesia. Hingga saat ini, kepolisian sudah mengungkap 13 kasus dari laporan masyarakat.
Mahfud pun meminta masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal agar melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian bila mendapatkan ancaman dan teror dari pinjol ilegal.
(sof)