LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah terus berupaya melakukan tindakan tegas guna menindaklanjuti para pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Salah satu yang ditekankan ialah masyarakat harus berani melapor kepada pihak berwajib apabila mendapat ancaman teror pinjol tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan jika Pemerintah bersungguh-sungguh untuk menindak tegas para pelaku teror pinjol yang amat meresahkan masyarakat belakangan ini.
"Pemerintah hadir untuk menyelamatkan rakyat dari tindak pemerasan ini. Namun, para korban harus berani melapor pihak berwajib atau kepolisian untuk mendapat perlindungan. Polri sangat proaktif dalam hal ini," kata Menkopolhukam dalam konferensi pers secara daring, Jumat (22/10).
Baca juga:
Polda Jateng Gerebek Kantor Penagihan Pinjol di YogyakartaDalam kesempatan itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Agus Andrianto, menyebut pihaknya siap memberikan perlindungan kepada para korban. Hal ini sesuai dengan arahan Kapolri untuk memberikan respons cepat kepada masyarakat terkait pinjol ilegal.
"Kami dari kepolisian, akan memberikan penanganan respon cepat. Apabila ada tindakan yang mengganggu baik secara psikis maupun fisik, mohon masyarakat untuk berani melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian," terangnya.
Agus juga menambahkan, saat ini pihak kepolisian sudah mengungkap 13 kasus dengan 27 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Pihaknya akan terus berusaha maksimal untuk menindaklanjuti teror pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat ini.
Baca juga:
Meresahkan, Pemerintah Moratorium Penerbitan Izin PinjolSementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi, juga menyatakan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada para saksi, pelapor, maupun korban.
"Terkait pinjol ilegal, kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait. Jadi, masyarakat jangan ragu-ragu untuk melaporkan baik secara langsung datang ke LPSK atau secara online melalui LPSK.go.id," ujar Achmadi.
(sof)