Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home global news detail berita

Polda Jateng Gerebek Kantor Penagihan Pinjol di Yogyakarta

arif purniawan Selasa, 19 Oktober 2021 - 17:15 WIB
Polda Jateng Gerebek Kantor Penagihan Pinjol di Yogyakarta
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Selasa (19/10). (foto: istimewa)
LANGIT7.ID, Semarang - Kepolisian Daerah (Polda) Jateng menggrebek kantor penagihan pinjaman online (pinjol) PT AKS yang beralamat di Jalan Kyai Mojo, Tegalrejo Yogyakarta.

Dalam aksinya, para pelaku ini menagih korbannya dengan cara meneror dan menyebarkan konten pornografi melalui media sosial.

Kasus tersebut terungkap berkat laporan dari salah satu korbannya, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Hal ini sangat meresahkan korban dan akhirnya melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Setelah melakukan penyelidikan, tersangka kami tangkap di Yogyakarta, berikut perangkat komputernya,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat gelar perkara, Selasa (19/10).

Baca juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Pontianak

Kasus tersebut berawal dari laporan korban yang mendapatkan SMS berisi link aplikasi pinjol simple loan, pada 4 Mei 2021. Korban ditawari pinjaman dengan bunga rendah. Setelah korban mengisiaplikasi dan memberikan persetujuan mengaktifkan mikrofon, serta mengizinkan penyerahan data kontak.

Korban kemudian mengisi aplikasi dan memberikan persetujuan mengaktifkan mikrofon, serta mengizinkan menyerahkan data kontak, maupun galeri di handphone korban.

Kemudian pada bulan September 2021, perusahaa pinjol menghubungi korban melalui telepon maupun SMS memberitahukan bahwa telah mengirim uang Rp1,3 juta dan Rp2,2 juta, namun saat di-cek di rekening korban uang itu tidak ada.

Tiga hari kemudian debt collector dari perusahaan pinjol tersebut menelpon korban bahwa pinjaman tersebut telah jatuh tempo.

“Korban diteror, jika tidak membayar maka akan disebarkan ke kontak whatsapp bahwa penipu. Korban juga diteror oleh debt collector menyebarkan gambar porno yang berwajah korban, yang menyebabkan korban merasa malu,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora.

Baca juga: Meresahkan, Pemerintah Moratorium Penerbitan Izin Pinjol

Dari penggrebekan tersebut, ada tiga orang yang diamankan yakni debt collector, HRD, dan direktur perusahaan penagihan tersebut. Dari ketiga orang tersebut, baru satu yang ditetapkan tersangka yakni debt collector perempuan berinisial A

“Debt collector itu melakukan pemerasan dan pengancaman. Setiap debt collector ini punya target setiap penagihan. Jika berhasil dia akan mendapatkan komisi berdasarkan prosentase dari penagihan,” kata Johanson Ronald.

Johanson Ronald menyampaikan, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut. Baik HRD maupun direktur sedang dilakukan pemeriksaan dan jika terdapat unsur melakukan tindak pidana akan ikut ditetapkan menjadi tersangka.
“Kami juga akan memeriksa karyawan lainnya, “ ucapnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU nomor tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kemudian pasal 45 ayat 4 jo pasal 24 UU Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Dan pasal 45 ayat 3 ji pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman 4 tahun dan denda Rp750 juta.

Diketahui bahwa ruko yang digerebek merupakan kantor penagihan yang baru beroperasi selama 6 bulan. Kantor penagihan ini terkait dengan aplikasi pinjol. Satu kantor membawahi banyak aplikasi pinjol.

Dalam penggrebekan tersebut polisi mendapati 300 unit komputer, tapi hanya didapati hanya 150 unit kompter yang masih aktif. Dari 150 komputer itu, yang disita sebagai barang bukti perkara ada 10 unit komputer.

“Sejauh ini sudah ada 34 pinjol ilegal yang dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat, Pold Metro Jaya, dan Bareskrim Polri karena kasus tersebut berkaitan degan wilayah lain,” kata Johanson.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)