LANGIT7.ID, Palembang - Polda Kalimantan barat menggerebek kantor operasional pinjaman online (pinjol) di Pontianak. Sebanyak 14 orang yang diduga bertindak sebagai operator ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes (Pol) Luthfie Sulistiawan mengatakan, penggerebekan perusahaan pinjaman online ilegal tersebut berawal dari laporan masyarakat.
"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjaman online yang mengancam keselamatan dan telah merugikan banyak masyarakat," ujar Kombes (Pol) Luthfie Sulistiawan, Sabtu (16/10).
Baca juga:
OJK Gencarkan Penutupan Operasional Pinjol IlegalDalam menindaklanjuti laporan masyarakat itu, personel polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan ditemukan kantor perusahaan bernama PT Sumber Rejeki Digital (SRD) yang beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan menjalankan aktivitas pinjaman secara online tanpa pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat penggerebakan, sebanyak 14 karyawan sedang melakukan pekerjaannya. Umumnya, mereka yang ditangkap sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus Desk Collection (Deskcoll).
"Beberapa barang bukti sudah kami amankan, yakni berupa 22 unit laptop, 18 unit handphone, sembilan unit CPU komputer, tujuh sim card, tiga modem dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online tersebut," ungkap Luthfie.
Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan pinjaman itu memiliki 14 aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dinyatakan ilegal.
(sof)