Langit7, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, berupaya untuk terus menjalin komunikasi intensif kepada kreditur. Hal itu dilakikan terkait dengan tahapan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.
Dalam hal ini, pihak Garuda mengimbau agar para kreditur dapat mengoptimalkan periode pendaftaran kewajiban usaha terkait PKPU Sementara. Di mana tenggat waktunya akan berlangsung hingga 5 Januari 2022 mendatang, pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Garuda Indonesia Proyeksikan Trafik Penumpang Periode Nataru Tumbuh PositifProses pendaftaran administratif berupa penagihan kewajiban usaha tercatat dan penyertaan dokumen penunjang, pada tahapan PKPU Sementara ini akan diikuti proses pra-verifikasi. Pada proses ini akan berlangsung dari 6-18 Januari 2022 mendatang.
"Kami harap periode pendaftaran bagi kreditur ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para mitra usaha. Terutama bagi mereka yang memiliki tagihan kewajiban usaha tercatat kepada Garuda Indonesia," jelas Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra melalui keterangannya.
Selanjutnya, kata dia, para mitra dapat berpartisipasi aktif dan menggunakan hak suaranya atas proposal perdamaian yang diajukan Garuda Indonesia.
Irfan menuturkan, sejauh ini pihaknya telah menerima respon positif dan kondusif dari banyak mitra usaha. Hal ini diharapkan dapat terus berlanjut pada proses pemungutan suara, yang menjadi aspek esensial dalam tahapan PKPU Sementara.
"Dengan dimaksimalkannya periode pendaftaran bagi para kreditur, tahapan PKPU Sementara kami harap dapat berlangsung secara optimal, efisien, dan juga adil bagi seluruh pihak," jelasnya.
Baca juga: Garuda Indonesia Raih Predikat Perusahaan Ramah PerempuanIrfan juga menekankan, tahapan PKPU Sementara mengedepankan asas transparasi dan akuntabilitas dalam setiap mekanismenya.
Sebagai informasi, untuk pendaftaran dapat dilakukan secara langsung atau daring, melalui situs web www.pkpu-garudaindonesia.com atau disampaikan langsung kepada Tim Pengurus.
Selama proses PKPU berlangsung, Garuda memastikan seluruh layanan penerbangan termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal.
Baca juga: Optimalkan Pemulihan Kinerja, Garuda Indonesia Lakukan Ini Saat PKPU(zul)