Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 02 Juni 2026
home global news detail berita

Pakar: Pemerintah Bisa Gugat UNHCR Jika Terbukti Melawan Hukum

Fifiyanti Abdurahman Senin, 10 Januari 2022 - 14:45 WIB
Pakar: Pemerintah Bisa Gugat UNHCR Jika Terbukti Melawan Hukum
Ilustrasi. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah Indonesia bisa menggugat United Nations High Commisioner For Refugees (UNHCR) Indonesia, karena telah mencoreng nama baik Indonesia di dunia internasional. Tindakan represif petugas polisi kepada pengungsi saat demonstrasi di Makasar viral di media sosial membuat nama baik Indonesia di mata dunia tercemar.

Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan, dasar hukum menggugat UNHCR sebagai subjek hukum asing diatur di Pasal 100 RV (Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering) dan Pasal 118 HIR (Herzien Inlandsch Reglement).

"Jika terbukti melawan hukum, subjek hukum asing bisa digugat sesuai Pasal 100 RV dan Pasal 118 HIR," kata Suparji dalam keterangan yang diterima Langit7, Senin (10/1/2022).

Baca Juga: Persis Minta UNHCR Serius Tangani Pengungsi di Indonesia

Suparji mengatakan UNHCR Indonesia yang menggalang dana dan mengatasnamakan untuk pengungsi harus transparan dan terbuka. Transparansi penting dilakukan UNHCR selain diatur UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik juga agar terpenuhinya hak-hak pengungsi.

"Keberadaan lembaga yang menggalang dana yang telah mengambil peran untuk membantu para pengungsi harus secara nyata, secara faktual ituh melaksanakan kewenangan yang dimiliki atau melaksanakan untuk pemenuhan hak-hak dasar pengungsi," katanya.

Suparji menegaskan, jika ditemukan fakta lembaga itu (UNHCR) bermasalah, seperti tidak menyalurkan bantuan, dan lambat memberikan bantuan kepada para pengungsi, maka UNHCR dapat dituntut ke pengadilan. Menurut dia, aksi demonstrasi, jahit mulut, bakar diri pengungsi di depan gedung UNHCR mencoreng nama baik Indonesia.

Baca Juga: 700.000 Warga Afghanistan Mengungsi dalam 9 Bulan Terakhir

"Jika ada keterlambatan penyaluran dana, tidak penuhnya penyerahan dana yang berdampak kekecewaan para pengungsi yang berdampak tercorengnya negara, maka ada hak untuk kembali menuntut haknya, melalui mekanisme hukum," katanya.

Suparji menambahkan, salah satu instrumen dalam konteks menuntut ganti rugi adalah melalui mekanisme gugatan perbuatan melawan hukum. Hal ini juga sebagaimana diatur dala Pasa 1365 KUHPerdata atau Pasal 1366 KUHPerdata atau bisa juga dipertimbangkan kontek Pasal 1367 KUHPerdata.

"Yang pada intinya adalah adanya satu perbuatan yang di mana perbuatan tadi adala ada unsur kesalahan, ada unsur melawan hukum, karena tidak sesuai dengan hak para pengungsi," kataya.

Baca Juga: PBB dan Bangladesh Kerja Sama Bantu Pengungsi Rohingya

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 02 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)