LANGIT7.ID, Jakarta - Profesor menjadi jabatan paling prestisius bagi seluruh dosen. Gelar itu tak hanya bisa diraih dosen tertentu saja, namun semua dosen memiliki kesempatan yang sama untuk meraihnya.
Jabatan akademik tertinggi ini memiliki hak istimewa seperti gaji pokok dan tunjangan menarik. Namun, di balik itu, seorang profesor dihadapkan dengan tanggung jawab besar, seperti memimpin pengembangan ilmu pengetahuan sesuai bidang keilmuan yang dikuasainya.
Ada beberapa syarat agar seorang dosen bisa mendapatkan gelar yang juga disebut Guru Besar itu. Aturan mengenai persyaratan untuk menjadi profesor tercantum dalam UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Nah, berikut ini syarat menjadi profesor dikutip laman
duniadosen:
1. Memiliki Ijazah S3 atau SederajatMemiliki ijazah S3 atau sederajat atau doktor merupakan syarat utama jika seorang dosen ingin mendaftar mendapatkan gelar profesor. Ini merupakan ketetapan umum yang sudah berlangsung sejak lama.
Bukti kepemilikan ijazah S3 itu diterbitkan oleh perguruan tinggi, baik PTN maupun PTS di dalam dan di luar negeri. Selain itu, pendaftar bisa menunjukkan ijazah sederajat dengan S3 tersebut.
2. Pengajuan Minimal 3 tahun Umur Ijazah S3Syarat kedua yang harus diperhatikan adalah mengajukan diri minimal 3 tahun setelah mendapatkan ijazah S3. Jadi, setiap dosen yang sudah mendapatkan ijazah S3 tidak serta merta bisa mengajukan diri mendapatkan gelar bergengsi tersebut. Ia perlu menunggu minimal tiga tahun.
Selama 3 tahun itu, calon profesor tetap harus menjalankan semua tugas dan tanggung jawab sebagai dosen. Sebab, ini juga menjadi persyaratan lain gelar tersebut. Jadi, tidak bisa asal berhenti mengajar setelah lulus S3 lalu selang tiga tahun mengajukan gelar profesor.
Dalam durasi 3 tahun itu, calon profesor bisa mengejar nilai angka kredit atau kum, yang minimal untuk mengajukan diri sebagai profesor yakni 850. Jika selama menempuh S3 belum tercapai angka itu, maka 3 tahun itu bisa dimanfaatkan.
Kum merupakan angka yang menunjukkan penilaian atas semua tugas dan tanggung jawab yang sudah dilakukan dosen. Itu meliputi tugas untuk menjalankan kegiatan pendidikan dan pengajaran, kegiatan penelitian, dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
3. Mempublikasikan Karya IlmiahSyarat ketiga untuk menjadi profesor adalah mempublikasikan karya ilmiah pada jurnal internasional bereputasi. Jurnal internasional yang dimaksud sudah masuk ke dalam
database bereputasi seperti
Scopus.
Hal itu karena, saat mempublikasikan jurnal internasional, ada dua kemungkinan bisa terjadi yakni menjadi jurnal internasional biasa dan jurnal internasional bereputasi. Jurnal biasa itu belum masuk ke
database bereputasi.
4. Berpengalaman Sebagai DosenSyarat selanjutnya adalah berpengalaman sebagai dosen minimal selama 10 tahun. Itu menjadikan setiap calon profesor perlu meniti karir sebagai dosen selama satu dekade lalu bisa mengajukan diri sebagai profesor.
Selain itu, ada pula tingkatan yang perlu dilewati. Dimulai dari pengajuan diri menduduki jabatan akademik Asisten Ahli, selang dua tahun mengajukan diri menjadi Lektor. Jika karir dosen bagus, maka bisa mengajukan diri sebagai Lektor Kepala.
Setelah minimal 2 tahun menjadi Lektor Kepala dan memiliki pengalaman menjadi dosen selama 10 tahun, baru bisa mengajukan diri sebagai profesor. Alternatif lain adalah loncat jabatan, khusus dosen berprestasi.
Selain memenuhi kum untuk loncat jabatan, dosen yang bersangkutan juga perlu memenuhi persyaratan khusus. Ini tentu memberi kesempatan menjadi profesor tanpa perlu menjadi Lektor Kepala terlebih dahulu.
(jqf)