Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler dibuka sejak 10 Januari 2024. Jemaah harus memenuhi syarat istitha'ah kesehatan sebelum melakukan pelunasan.
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1445 H / 2024 M. Jemaah haji Indonesia akan mulai diberangkatkan ke Arab Saudi pada Minggu, 12 Mei 2024
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti melihat langsung dan mendapat komitmen peningkatan pelayanan haji 2024 dari para pihak yang terkait dengan penyelenggaraan haji.
Kementerian Agama (Kemenag) mulai mempersiapkan operasional penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) memberangkatkan tim
Pemerintah bersama DPR telah menyepakati jumlah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445H/2024 M sebesar Rp93.410.286. Dari jumlah tersebut, 60 persennya akan dibayar oleh jamaah
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M ke Komisi VIII DPR sebesar Rp105 juta.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya haji 2024 sebesar Rp105 juta. Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief,
Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M dengan rata-rata Rp105 juta. Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas