Pemprov DKI Jakarta Beri Beasiswa Anak Nakes Gugur dalam Penanganan Covid-19
ummu haniSenin, 02 Januari 2023 - 14:30 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes) kewalahan. (Foto: Antara)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengumumkan memberikan beasiswa untuk anak tenaga kesehatan (nakes) yang gugur saat penanganan Covid-19. Biaya pemberian beasiswa pendidikan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2022.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1194 Tahun 2022 tentang Beasiswa Pendidikan Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia Dalam Penanganan Covid-19 Tahun 2022 ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono pada 19 Desember 2022.
Dalam Kepgub tu, tertulis beasiswa untuk PAUD sebesar Rp6 juta per tahun. Sementara tingkat SD/MI/SDLB/Kesetaraan Paket A Rp9 juta per tahun.
"Menetapkan besaran dan daftar penerima beasiswa pendidikan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," tulis Kebgub itu, dikutip Langit7.id, Senin (2/1/2023).
Adapun tingkat SMP/MTs/SMPLB/Kesetaraan Paket B sebesar Rp12 juta per tahun. Lalu SMA/MA/SMALB/Kesetaraan Paket C Rp15 juta per tahun, SMK sebesar Rp17 juta per tahun, dan perguruan tinggi S1 Rp20 juta per tahun.
Secara total, ada 52 anak menerima beasiswa dari Pemprov DKI, yakni TK atau PAUD 6 orang, SD 15 orang, SMP 4 orang, SMA 9 orang, dan mahasiswa 18 orang.
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”