Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home global news detail berita

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih HUT RI sesuai Undang-Undang

tim langit 7 Selasa, 01 Agustus 2023 - 13:58 WIB
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih HUT RI sesuai Undang-Undang
Bendera merah putih berkibar
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Agustus adalah bulan kemerdekaan Indonesia. Di hari bersejarah kemerdekaan ini, bendera Merah Putih banyak berkibar di se-antero negeri. Tujuannya merayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia

Pemasangan Merah Putih tersebut merujuk kepada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tahun 2023, Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 tertanggal 13 Juni 2023.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa tema peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun ini adalah Terus Melaju untuk Indonesia Maju.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pengibaran Bendera Merah Putih 17 Agustus dilakukan serentak di masing-masing lingkungan mulai tanggal 1 -31 Agustus 2023

Selain itu, masyarakat juga diperbolehkan menambahkan umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan lain sebagainya yang sesuai dengan logo dan tema HUT RI 17 Agustus untuk menambah semarak perayaan HUR RI.

Masyarakat dan instansi pemerintah diperbolehkan menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring, untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, ada beberapa ketentuan yaitu:

- Bendera negara Sang Merah Putih mempunyai bentuk persegi empat panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang.
Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih. Kedua bagian memiliki ukuran yang sama.
- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga
negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi
pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara
Indonesia yang tidak mampu.

Adapun beberapa aturan lain yang harus diperhatikan sebelum mengibarkan bendera merah-putih yaitu:

- Bendera Merah Putih yang dipilih yaitu kain dengan panjang kurang lebih 300 cm dan lebarnya 200 cm.
- Jika akan mem-posting logo dan tema di sosial media dengan desain sendiri, dianjurkan untuk menggunakan logo dan desain
resmi dan tidak menambah ornamen apapun di dalam logo.
- Bendera Merah Putih harus dipasang di tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
- Bendera Merah Putih yang dipasang pada dinding harus dipasang membujur rata.

Jauh sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia lewat Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 1958 sudah menjelaskan lebih rincinya tentang bendera kebangsaan Republik Indonesia.

Di sana disebutkan dalam pasal 21 kalau saat menaikkan dan menurunkan bendera merah-putih tidak boleh menyentuh tanah, air atau benda lainnya. Khusus bendera Pusaka, hanya dikibarkan pada tanggal 17 Agustus.



(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)