LANGIT7.ID-Pada 17 Agustus 1945,
proklamasi kemerdekaan Indonesia dibacakan. Tetapi, jauh sebelum itu, di tengah gelombang penjajahan dan imperialisme, para ulama telah menafsirkan kemerdekaan bukan sekadar bebas dari penjajah, melainkan pembebasan manusia dari segala bentuk perbudakan kepada sesama manusia—menuju penghambaan hanya kepada Allah.
Dalam bahasa al-Qur’an, kebebasan sejati berpangkal dari tauhid. “
Katakanlah, sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam” (QS. Al-An’am: 162). Ayat ini, menurut
Quraish Shihab dalam
Wawasan al-Qur’an (1996), menegaskan bahwa kebebasan manusia hanya bermakna jika dibingkai oleh pengabdian kepada Tuhan. Sebab, kemerdekaan tanpa kendali moral akan berubah menjadi kebebasan liar yang merusak.
Sejarah awal Islam memotret
Nabi Muhammad SAW sebagai pembebas kaum tertindas. Latar sosial Mekkah abad ke-7 adalah struktur kabilah yang menindas budak, perempuan, dan kaum miskin. Risalah Islam membawa ajaran kesetaraan: “Tidak ada keutamaan orang Arab atas non-Arab, kecuali dengan takwa” (HR. Ahmad). Menurut Fazlur Rahman dalam
Islam (1979), inilah deklarasi sosial-politik yang revolusioner, karena menempatkan nilai kemanusiaan di atas etnisitas atau kelas sosial.
Baca juga: Tak Bisa Dihapus Hanya Dilupakan: Tentang Fitrah, Tauhid, dan Jalan Pulang Pandangan ini senada dengan kajian Syed Muhammad Naquib al-Attas dalam
Islam and Secularism (1978) yang menegaskan bahwa kemerdekaan dalam Islam mencakup
liberation dari nafsu hewani, kezaliman, dan penyembahan terhadap otoritas selain Allah. Bagi al-Attas, “freedom” dalam kerangka Islam tidak identik dengan konsep liberalisme Barat, melainkan keterikatan sukarela pada hukum ilahi.
Dalam konteks Nusantara, tokoh-tokoh seperti KH. Hasyim Asy’ari dan Haji Agus Salim memadukan semangat kemerdekaan dengan ajaran Islam. Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 menegaskan bahwa mempertahankan kemerdekaan adalah kewajiban agama. Agus Salim, dalam pidatonya di Volksraad 1930-an, bahkan menyebut nasionalisme sebagai “perpanjangan iman” selama tidak bertentangan dengan syariat.
Pandangan ini mendapat legitimasi dari Al-Mawardi, ulama abad ke-11, yang dalam
al-Ahkam al-Sulthaniyyah menulis bahwa menjaga wilayah (
hirasah al-din wa siyāsah al-dunya) adalah mandat politik Islam. Menurut jurnal
Studia Islamika (Vol. 23, No. 1, 2016), tafsir ini menjadi landasan bagi ulama Indonesia memandang negara-bangsa sebagai wadah sah untuk menegakkan keadilan dan kemaslahatan.
Tema kemerdekaan juga menyentuh isu hak asasi manusia. Abdullah Saeed dalam
Freedom of Religion, Apostasy and Islam (2004) menunjukkan bahwa Al-Qur’an mendorong prinsip
la ikraha fid-din—tidak ada paksaan dalam beragama (QS. Al-Baqarah: 256). Prinsip ini tidak hanya relevan untuk kebebasan beragama, tetapi juga sebagai fondasi kebebasan berpikir dan berpolitik.
Baca juga: Ibrahim dari Gua: Jawara Tauhid di Negeri Seribu Berhala Namun, perdebatan muncul ketika konsep kebebasan Barat yang individualistis berbenturan dengan prinsip maslahat dalam Islam. Muhammad Asad dalam
The Principles of State and Government in Islam (1961) mengingatkan bahwa kebebasan individu tidak boleh melampaui batas yang merusak tatanan moral dan sosial.
Piagam Madinah (622 M) sering disebut sebagai model awal kontrak sosial dalam Islam. Dokumen ini mengakui keberagaman suku dan agama, menetapkan hak dan kewajiban kolektif, serta menjamin kebebasan internal komunitas. Menurut penelitian Hamidullah (
The First Written Constitution in the World, 1981), Piagam Madinah adalah prototipe konstitusi modern yang memadukan kemerdekaan dengan tanggung jawab sosial.
Keteladanan itu tercermin pada perumusan Pancasila dan UUD 1945, yang diwarnai oleh kompromi politik ulama dan nasionalis sekuler. Dalam kerangka Islam, ini adalah bentuk
‘urf (kebiasaan baik) yang dapat diadopsi selama tidak bertentangan dengan syariat, sebagaimana dibahas oleh Wahbah al-Zuhaili dalam
Ushul al-Fiqh al-Islami (1986).
Baca juga: Ibrahim Bapak Tauhid Umat Manusia: Tuhan Yang Satu, Jalan yang Berliku Tantangan KontemporerMeski telah merdeka 80 tahun, tantangan kemerdekaan dalam perspektif Islam belum selesai. Penjajahan ekonomi melalui utang luar negeri, dominasi budaya populer asing, hingga penetrasi ideologi global, sering dipandang sebagai bentuk kolonialisme baru (
neo-colonialism).
Bagi cendekiawan Muslim seperti Anis Malik Thoha dalam
Tren Pluralisme Agama (2005), kemerdekaan sejati berarti kemampuan bangsa Muslim mengatur diri secara mandiri di bidang politik, ekonomi, dan budaya, tanpa ketergantungan yang melemahkan kedaulatan.
Dalam Islam, kemerdekaan adalah anugerah sekaligus amanah. Ia bukan hanya hak, tapi juga tanggung jawab untuk menjaga martabat, menegakkan keadilan, dan mengabdi kepada Tuhan. Maka, kemerdekaan yang dirayakan setiap tahun tidak boleh berhenti pada seremoni, tetapi harus diwujudkan dalam politik berkeadilan, ekonomi berdaulat, dan budaya yang memuliakan manusia.
Baca juga: Tauhid Tak Sekadar Ilmu: Jejak Sejarah, Politik, dan Pergulatan Akal dalam Dunia Islam(mif)