LANGIT7.ID-Jakarta; Menanggapi isu penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa lembaganya tetap berkomitmen menjaga akses masyarakat terhadap layanan kesehatan penting. Hal ini disampaikannya dalam rapat bersama Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ghufron menekankan bahwa BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik memiliki mandat untuk memastikan perlindungan kesehatan masyarakat tanpa membebani keuangan mereka, bukan sebagai entitas komersial.
"Prinsip kami jelas: dalam situasi gawat darurat, tidak ada rumah sakit yang boleh menolak pasien. Ini memiliki landasan hukum yang kuat," tegas Ghufron.
Ia menguraikan bahwa sistem pendanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersifat gotong royong. Iuran bagi masyarakat tidak mampu sepenuhnya dibiayai pemerintah, sementara pekerja formal berkontribusi 1% dari gaji dengan tambahan 4% dari pemberi kerja. Pekerja informal menikmati subsidi iuran dari pemerintah pusat dan daerah.
BPJS: Pengelola Permintaan, Bukan Penyedia LayananGhufron juga meluruskan peran BPJS Kesehatan dalam ekosistem kesehatan. Lembaga ini berada di sisi demand (permintaan) dengan fungsi sebagai pembayar, bukan di sisi supply (penyedia) yang mengatur dokter, rumah sakit, obat, atau alat kesehatan.
"Terkadang terjadi mispersepsi seolah-olah BPJS mengelola semua aspek operasional rumah sakit. Faktanya, kami berperan sebagai penjamin," jelasnya.
Capain dan Transformasi SistemDalam paparannya, Ghufron menyebutkan cakupan kepesertaan JKN telah melampaui 98% populasi Indonesia, setara dengan sekitar 283 juta jiwa, dengan 473 kabupaten/kota dan 35 provinsi mencapai Universal Health Coverage (UHC). Pencapaian ini, menurutnya, sangat signifikan mengingat negara maju seperti Jerman membutuhkan waktu lebih dari seabad untuk mencapai cakupan 85%.
Utilisasi layanan juga menunjukkan peningkatan pesat dari sekitar 252 ribu kunjungan per hari di awal program menjadi lebih dari 2 juta kunjungan per hari saat ini. Di sisi lain, proporsi pembayaran langsung (out-of-pocket) masyarakat turun drastis dari hampir 50% menjadi sekitar 25-28%.
Keberadaan BPJS Kesehatan disebut turut mendorong ekspansi fasilitas kesehatan. Jumlah rumah sakit meningkat dari 1.681 unit pada 2014 menjadi lebih dari 3.170 unit sekarang, dengan sekitar 1.170 di antaranya bermitra dengan BPJS.
Transformasi digital juga menjadi perhatian dengan pengembangan antrean online, aplikasi Mobile JKN, layanan Pandawa, hingga penggunaan kecerdasan artifisial untuk membantu peserta.
Mekanisme Reaktivasi bagi Peserta PBI yang MembutuhkanMengenai penonaktifan sejumlah peserta PBI, Ghufron menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Kementerian Sosial berdasarkan pemutakhiran data. Dari sekitar 11 juta peserta yang dinonaktifkan, terdapat kelompok kecil dengan kebutuhan layanan kesehatan katastropik atau berbiaya tinggi.
Bagi kelompok ini, BPJS Kesehatan menyediakan prosedur reaktivasi bersyarat melalui rekomendasi dinas sosial setempat. Setelah rekomendasi diverifikasi oleh Kementerian Sosial, status kepesertaan dapat diaktifkan kembali.
"Secara umum tidak ada kendala berarti dalam proses ini, kecuali untuk sedikit kasus di mana peserta secara regulasi telah pernah direaktivasi sebelumnya," pungkas Ghufron.(*/saf)
(lam)