LANGIT7-Jakarta,- - Artis Sandra Dewi dan suami, Harvey Moeis kembali menjadi sorotan. Bukan lagi karena vonis hakim terhadap Harvey yang dinilai terlalu ringan, melainkan soal pasangan ini ketahuan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Kelas III.
Tidak hanya itu, pasangan yang menikah di Disneyland Tokyo ini terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan APBD DKI Jakarta yang bertanggung jawab membayar iurannya.
Temuan yang menghebohkan itu pun telah dikonfirmasi oleh pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan, terdaftarnya Harvey dan Sandra adalah bagian dari implementasi kebijakan Universal Health Coverage (UHC) demi memenuhi hak kesehatan bagi seluruh warga.
Pernyataan tersebut mendasarkan kepada Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2016, sedangkan Harvey dan Sandra tercatat sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan Kelas III sejak 1 Maret 2018.
“Tapi sejak tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran,” tegas Ani, mengutip
Antara.
Baca juga:
Sandra Dewi dan Obsesinya pada Louis Vuitton, Koleksi Ratusan Juta dalam LemariSebagai informasi, BPJS Kesehatan sebagai program jaminan kesehatan nasional dibagi menjadi dua jenis peserta, yakni PBI dan Non-PBI. Keduanya memiliki perbedaan dalam hal pembiayaan dan sasaran penerima. Dikutip dari Antara, berikut perbedaannya:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
PBI adalah program yang dirancang khusus untuk masyarakat miskin atau tidak mampu. Peserta dalam kategori ini tidak perlu membayar iuran bulanan karena seluruh biayanya ditanggung oleh pemerintah. Data penerima PBI diperoleh dari Dinas Sosial untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Program ini bertujuan memberikan akses layanan kesehatan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Dengan demikian, masyarakat kurang mampu tetap dapat menikmati fasilitas kesehatan tanpa terbebani oleh biaya.
2. Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI)
Non-PBI mencakup kelompok masyarakat yang mampu secara finansial. Peserta dalam kategori ini diwajibkan membayar iuran bulanan secara mandiri. Terdapat tiga subkategori utama dalam kelompok ini, yakni:
- Pekerja Penerima Upah (PPU)
Karyawan perusahaan atau instansi tertentu beserta keluarganya. Iuran biasanya dipotong langsung dari gaji oleh pemberi kerja.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
Pekerja mandiri atau individu yang tidak bekerja dalam hubungan kerja formal, seperti pedagang atau freelancer, beserta keluarganya.
- Bukan Pekerja
Individu tanpa pekerjaan formal, seperti investor, pensiunan, atau veteran, beserta anggota keluarganya.
Antara PBI dan Non-PBI memiliki perbedaan paling mencolok yaitu persoalan sumber pembiayaan iuran serta sasaran peserta.
PBI difokuskan untuk masyarakat kurang mampu dengan pembiayaan yang sepenuhnya ditanggung pemerintah, sementara Non-PBI ditujukan untuk kelompok yang memiliki kemampuan finansial untuk membayar iuran secara mandiri.
Terkait status kepesertaan pasangan tersebut di BPJS Kesehatan, sontak warganet ramai-ramai menyerbu akun instagram BPJS Kesehatan, @bpjskesehatan_ri mempertanyakan bagaimana bisa hal itu terjadi.
Sementara banyak warga yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan PBI.
"Mohon maaf min mau nannya, kok bisa ya keluarga Harvey dan Sandra dewi terdaftar BPJS PBI sedangkan anakku malah BPJS PBI-nya dinon-aktifkna tiba-tiba dan sudah mengurus sampe benar-benar bikin surat keterangan tidak mampu dan survey rumah tetap jawabannya "nunggu kuota ada yang kosong". Maksudnya nunggu keluarga koruptor sukarela non aktif ya? Lucu ih," tulis @ne**_se** di akun resmi @bpjskesehatan_ri
(ori)