Lindungi Diri dari Omicron, Simak 4 Tips dari Para Ahli
Fifiyanti Abdurahman
Selasa, 18 Januari 2022 - 09:00 WIB
Ilustrasi penggunaan masker di masa pandemi. Foto: LANGIT7/iStock
Lonjakan Omicron di beberapa negara mau pun di Indonesia terus bertambah. Maka itu, peningkatan sistem kekebalan tubuh penting untuk diperhatikan sebagai pertahanan diri.
Menurut para ahli Omicron merupakan virus yang menyebabkan penyakit lebih ringan. Namun, Anda harus tetap waspada. Dilansir dari Eatthis pada Selasa (18/1/2022), ada empat hal yang dapat melindungi Anda dari Omicron, diantaranya :
Baca juga: Kasus Omicron Meningkat, Perkantoran Diimbau Tetap WFH
1. Vaksinasi
Jika Anda belum melakukan vaksinasi, segeralah, karena dapat mengurangi potensi terpapar Omicron.
“Sementara beberapa varian ini telah terbukti menghindari vaksin sampai batas tertentu, penelitian menunjukkan bahkan dengan infeksi terobosan, orang yang divaksinasi tidak mungkin sakit dengan COVID 19,” kata Dr. Sanjay Gupta, kepala koresponden medis CNN.
Menurut Sanjay, semua orang dewasa juga harus mendapatkan suntikan booster enam bulan setelah dosis kedua vaksin Pfizer atau Moderna atau dua bulan setelah dosis tunggal Johnson & Johnson.
Menurut para ahli Omicron merupakan virus yang menyebabkan penyakit lebih ringan. Namun, Anda harus tetap waspada. Dilansir dari Eatthis pada Selasa (18/1/2022), ada empat hal yang dapat melindungi Anda dari Omicron, diantaranya :
Baca juga: Kasus Omicron Meningkat, Perkantoran Diimbau Tetap WFH
1. Vaksinasi
Jika Anda belum melakukan vaksinasi, segeralah, karena dapat mengurangi potensi terpapar Omicron.
“Sementara beberapa varian ini telah terbukti menghindari vaksin sampai batas tertentu, penelitian menunjukkan bahkan dengan infeksi terobosan, orang yang divaksinasi tidak mungkin sakit dengan COVID 19,” kata Dr. Sanjay Gupta, kepala koresponden medis CNN.
Menurut Sanjay, semua orang dewasa juga harus mendapatkan suntikan booster enam bulan setelah dosis kedua vaksin Pfizer atau Moderna atau dua bulan setelah dosis tunggal Johnson & Johnson.