home global news

Garuda Indonesia Bakal Optimalkan Perpanjangan PKPU

Jum'at, 21 Januari 2022 - 15:12 WIB
Pesawat garuda Indonesia. Foto: Langit7/ iStock)
Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia menjadi PKPU Tetap selama 60 hari. PKPU Tetap ini akan berakhir pada 21 Maret 2022 mendatang. Perpanjangan ini dilakukan secara aklamasi atas permintaan dari debitur dan mayoritas kreditur.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (“Garuda”) menyikapi secara positif keputusan Majelis Hakim hari ini. Dengan perpanjangan ini akan memberikan kesempatan bagi kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan verifikasi dan memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

"Perpanjangan ini juga sekaligus memberi kami waktu untuk menyiapkan rencana perdamaian yang lebih matang melalui negosiasi yang semakin intens dan konstruktif," kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam rilis yang diterima Langit7, Jumat (21/1/2022).

Baca juga:Garuda Indonesia Imbau Kreditur Manfaatkan PKPU Sementara

Menurut Irfan, selama 60 hari ke depan, seluruh pemangku kepentingan akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus untuk melengkapi berbagai aspek administratif dalam tahapan PKPU ini, termasuk melengkapi dokumen verifikasi serta menyelesaikan perhitungan hutang piutang.

Hal ini dilakukan agar Tim Pengurus dapat menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) sebagai dasar pemungutan suara.

Secara paralel, Garuda juga mempersiapkan rencana perdamaian dan melanjutkan negosiasi dengan kreditur yang selama ini telah berlangsung dan berupaya melakukan finalisasi usulan rencana perdamaian tersebut, dalam kerangka komersial yang selaras dengan kepentingan semua pihak.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
garuda indonesia manfaatkan pkpu sementara pkpu
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya