home lifestyle muslim

Begini Cara Mudah Membuat Paspor Baru, Tak Perlu Antre Lama

Senin, 24 Januari 2022 - 20:25 WIB
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
Pemerintah mempermudah dalam pembuatan paspor bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Sebagian kini bisa dilakukan secara online.

Dengan layanan melalui internet menjadikan proses pembuatan paspor menjadi lebih cepat, tak perlu berlama-lama mengantre di Kantor Imigrasi Sahabat Langit7 bisa melakukannya secara online.

Meski proses yang dilalui secara online dengan melakukannya dimana pun ketika membuat paspor, Sahabat Langit7 juga masih tetap harus pergi ke Kantor Imigrasi untuk penyerahan sebagian dokumen yang dibutuhkan, juga untuk wawancara dan mengambil foto diri yang dibutuhkan untuk paspor.

Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk membuat paspor baru, antara lain:

1. E-KTP

2. Kartu Keluarga

3. Akta kelahiran, buku nikah atau ijazah
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
cara membuat paspor paspor kantor imigrasi
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya