LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah mempermudah dalam pembuatan paspor bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Sebagian kini bisa dilakukan secara online.
Dengan layanan melalui internet menjadikan proses pembuatan paspor menjadi lebih cepat, tak perlu berlama-lama mengantre di Kantor Imigrasi Sahabat Langit7 bisa melakukannya secara online.
Meski proses yang dilalui secara online dengan melakukannya dimana pun ketika membuat paspor, Sahabat Langit7 juga masih tetap harus pergi ke Kantor Imigrasi untuk penyerahan sebagian dokumen yang dibutuhkan, juga untuk wawancara dan mengambil foto diri yang dibutuhkan untuk paspor.
Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk membuat paspor baru, antara lain:
1. E-KTP
2. Kartu Keluarga
3. Akta kelahiran, buku nikah atau ijazah
4. Bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia yaitu surat pewarganegaraan Indonesia
5. Bagi yang berganti nama dibutuhkan surat penetapan ganti nama
Pastikan untuk data diri mulai dari nama, tempat tinggal hingga tanggal lahir harus sama di semua dokumen yang akan diserahkan, jika ada perbedaan data secara otomatis permohonan pembuatan paspor akan ditolak oleh Kantor Imigrasi.
Jika masa berlaku paspor sudah habis Sahabat Langit7 bisa memperpanjang paspor atau mengganti paspor yang sudah lama habis masa berlakunya. Sahabat Langit7 hanya perlu membutuhkan dua dokumen seperti E-KTP dan paspor lama untuk mengganti dan memperpanjang masa berlaku paspor.
Berikut langkah mudah untuk membuat paspor baru secara online, antara lain:
Masuk laman atau unduh aplikasi Langkah pertama, Sahbaat Langit7 perlu masuk ke laman https://antrian.imigrasi.go.id/ atau melalui aplikasi Layanan Paspor Online, aplikasi tersedia di Play Store maupun App Store lainnya.
Buat akun baru menggunakan email atau masuk dengan akun yang sudah dimiliki
Kamu perlu membuat akun baru menggunakan email dan nomor telepon jika belum memiliki akun, jika sudah membuat akun Sahabat Langit7 bisa langsung masuk ke akunmu. Proses pembuatan akun ini terbilang mudah dan bisa dilakukan dalam waktu beberapa menit saja.
Baca juga:
Turki akan Bebaskan Visa bagi Pelancong IndonesiaPilih kantor imigrasi dan waktu kedatangan Setelah berhasil masuk ke dalam akun Sahabat Langit7 akan menemukan pilihan Kantor Imigrasi yang tersedia, pilih salah satu Kantor Imigrasi terdekat memilih Kantor Imigrasi tidak harus disesuaikan dengan alamat KTP, Sahabat Langit7 bisa dengan bebas memilih Kantor Imigrasi dimanapun jika itu bisa lebih memudahkan.
Setelah memilih Kantor Imigrasi Sahabat Langit7 akan diminta untuk memilih tanggal dan waktu kedatangan, tanggal dan waktu kedatangan di mana Sahabat Langit7 harus datang ke Kantor Imigrasi untuk menyerahkan dokumen yang dibutuhkan dan proses wawancara.
Simpan atau cetak barcode antrian Setelah sukses mendapatkan waktu pembuatan paspor di Kantor Imigrasi yang diinginkan, Sahabat Langit7 akan mendapatkan barcode antrian, simpan barcode tersebut, lalu tunjukan ke petugas saat datang ke Kantor Imigrasi untuk membuat paspor.
Sahabat Langit7 bisa menyimpan barcode antrian tersebut dengan melakukan tangkap layar, jika diperlukan Sahabat Langit7 bisa print barcodetersebut.
Datang ke Kantor Imigrasi yang sudah dipilih untuk wawancara dan perekaman data
Di hari dan waktu yang telah dipilih Sahabat Langit7 bisa datang ke kantor imigrasi, dengan membawa beberapa dokumen yang harus dibawa untuk membuat paspor. Tak lupa, bawa juga
barcode yang sudah disimpan dan dicetak untuk ditunjukan kepada petugas yang memindai
barcode tersebut.
Tunggu antrian hingga dipanggil Sahabat Langit7 akan diminta masuk ke ruangan wawancara untuk proses wawancara dan pengambilan foto untuk paspor baru. Supaya bisa melakukan pengambilan foto paspor secara baik pastikan Sahabat Langit7 menggunakan baju yang berkerah dan tidak mengenakan baju warna putih, ini sudah menjadi aturan sehingga Sahabat Langit7 tidak salah kostum.
Baca juga:
3 Tips Mudah Mengurus Paspor yang Hilang Saat TravellingBiaya Membuat Paspor Jika proses pembuatan paspor di kantor imigrasi telah selesai, Sahabat Langit7 akan diberikan nota yang berisi biaya dan ID biling yang harus dibayar. Saat ini, Sahabat Langit7 tidak bisa melakukan pembayaran langsung di kantor imigrasi, akan tetapi pembayaran harus melalui Bank, bisa lewat teller, ATM, e-banking juga e-commerce.
Biaya yang perlu dikeluarkan untuk pembuatan paspor ada beberapa rincian sebagai berikut:
Paspor biasa 48 halaman Rp 350 ribu
Paspor biasa 48 halaman elektronik atau e-paspor Rp 650 ribu
Layanan percepatan paspor (selesai di hari yang sama) Rp 1 juta (belum termasuk biaya pembuatan paspor).
(sof)