LANGIT7.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengubah masa berlaku paspor yang awalnya 5 tahun menjadi 10 tahun pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Penerapan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 Pasal 2A yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022 lalu.
“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dikutip dari imigrasi.go.id, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Belanda Tolak Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan Mulai Hari IniNamun, Widodo mengingatkan masa berlaku paspor tersebut tidak berlaku bagi paspor yang terbit sebelum tanggal implementasi. Artinya paspor lama tetap berlaku sesuai masa tenggatnya.
“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” tuturnya.
Adapun untuk biaya, belum ada perubahan hingga disesuaikan pada saatnya nanti.
"Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian," pungkasnya.
Cara buat paspor berlaku 10 tahunBagi yang ingin membuat paspor berlaku 10 tahun bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi pembuatan paspor yang dikeluarkan oleh Kemenkumham.
Namun, sebelum mendaftar alangkah baiknya Anda mempersiapkan beberapa dokumen yang menjadi syarat, diantaranya:
a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. Kartu keluarga;
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Setelahnya, Anda bisa langsung mengisi formulir yang tersedia di aplikasi pembuatan paspor.
Baca juga: Wangi Sepanjang Hari, Begini Cara Agar Parfum Tetap Awet 1. Daftar onlineUnduh aplikasi Layanan Paspor Online atau mengunjungi laman antrian.imigrasi.go.id. Setelah itu, ikuti step-stepnya lalu Anda bisa langsung mengunggah dokumen yang diminta.
2. Pilih kantor imigrasiJika sudah selesai mengisi formulir yang tersedia, pilih kantor imigrasi terdekat. Selain itu, Anda juga harus memilih tanggal pengambilan paspor. Setelahnya, Anda akan mendapatkan barcode antrean, simpan dan bawa ketika datang ke kantor imigrasi.
3. Lakukan pembayaranJika bingung harganya, Anda bisa periksa dulu di aplikasi, disana akan tertera harga-harga setiap jenis paspor yang ingin dibuat. Lalu, lakukan pembayaran sesuai dengan tagihan yang ada.
4. Datang ke kantor imigrasiDatang ke Kantor Imigrasi tujuan sesuai tanggal dan waktu yang dipilih sebelumnya. Ingat, Anda juga harus membawa dokumen (asli bukan fotocopy) yang sebelumnya diunggah saat melakukan pendaftaran secara daring.
5. Ikuti wawancaraStep terakhir, lakukan wawancara dan foto sesuai arahan petugas. Anda juga perlu memberikan bukti pembayaran yang telah dilakukan.
6. Tunggu paspor hingga jadiSetelah selesai melakukan wawancara dan memberikan berkas, Anda harus menunggu hingga paspor selesai. Biasanya paspor akan jadi 4 hingga 10 hari. Untuk tanggal pastinya, Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari imigrasi melalui pesan singkat. Perlu dicatat, saat melakukan pengambilan, jangan lupa membawa e-KTP, bukti pembayaran, dan tanda terima permohonan paspor.
(sof)