LANGIT7.ID - , Jakarta -
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi, mengamankan 127 paspor
jamaah haji dan umrah asal Indonesia yang wafat di Arab Saudi, Rabu (28/9/2022).
Konsul Haji dan Umrah Nasrullah Jasam mengatakan paspor jamaah haji dan umrah yang
wafat adalah dokumen negara. Dia melanjutkan, 127 paspor itu sebelumnya disimpan oleh Muassasah
Asia Tenggara.
Namun, dokumen negara yang terdiri dari 118 paspor jamaah haji dan 9 paspor
jamaah umrah ini baru diserahkan pada 20 September 2022 lalu.
Baca juga: Paspor Baru Indonesia Ditolak di Jerman, WNI Tak Bisa Ajukan VisaDari 118 paspor jamaah haji yang diamankan KJRI Jeddah, terdiri dari satu anggota jamaah haji yang wafat pada 2015 dan 2018, 24 anggota jamaah haji wafat tahun 2019, dan 92 anggota jamaah haji yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022.
"Tahun 2022 sebenarnya ada 93 jamaah wafat. Namun, satu paspor sudah diminta oleh keluarga jamaah tersebut," kata dia dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Kamis (29/9/2022).
Sementara sembilan paspor jamaah umrah terdiri atas satu anggota jamaah yang wafat pada 2019, tiga anggota jamaah yang wafat pada 2020, dan lima anggota jamaah wafat pada 2022.
Menurut Nasrullah, masih ada sejumlah paspor jamaah umrah wafat yang belum diserahkan pihak muassasah. Beberapa paspor masih dalam proses pengurusan agar segera bisa diserahkan oleh pihak muassasah.
"Jumlah paspor yang masih tersisa, akan kami serahkan di waktu yang akan datang setelah koordinasi dengan muassasah," kata Nasrullah.
Baca juga: Begini Cara Mudah Membuat Paspor Baru, Tak Perlu Antre LamaSebanyak 127 paspor tersebut, kata Nasrullah, diserahkan ke Staf Teknis I Imigrasi selaku pihak yang bertanggung jawab dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi jamaah yang wafat. Dengan demikian, dokumen paspor tersebut bisa diamankan.
"Penyerahan dokumen ini penting dilakukan agar dipastikan semuanya tidak disalahgunakan," ujar Nasrullah.
Sementara itu, Staf Teknis I KJRI Jeddah Ahmad Zaeni mengatakan paspor jamaah haji dan umrah yang wafat perlu diamankan agar tidak disalahgunakan.
“Untuk pengamanan dokumen negara dan pencegahan penyimpangan penggunaan, paspor tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," katanya.
Informasi pencabutan ini akan disampaikan kepada seluruh kantor Imigrasi di Indonesia dan perlintasan tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia.
Baca juga: 3 Tips Mudah Mengurus Paspor yang Hilang Saat Travelling(est)