Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home wisata halal detail berita

Paspor Baru Indonesia Ditolak di Jerman, WNI Tak Bisa Ajukan Visa

Muhajirin Sabtu, 13 Agustus 2022 - 14:20 WIB
Paspor Baru Indonesia Ditolak di Jerman, WNI Tak Bisa Ajukan Visa
ilustrasi (langit7.id/istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Jerman menolak paspor baru Indonesia sebab formatnya tidak sesuai standar internasional yang mewajibkan adanya tanda tangan di halaman belakang paspor. Hal itu menyebabkan warga negara Indonesia (WNI) tidak bisa memasuki negara tersebut.

Banyak WNI yang menerima dampak paspor tanpa tanda tangan tersebut. Seorang WNI mengeluhkan di twitter terkait format baru paspor yang tidak memenuhi aturan internasional tersebut.

“Hallo ditjen imigrasi, saya mau tanya dong, kenapa bisa ya imigrasi ngeluarin paspor yang tidak bisa valid di kedutaan jerman? mereka bilang kalau paspor indonesia tdk sesuai aturan internasional. Kami ditolak dengan alasan tidak ada kolom tanda tangan dibagian lembar terakhir,” tulis akun @gesgandenglah, dikutip Sabtu (13/8/2022).

Baca Juga: Ketika Azan sebagai Syi'ar Berkumandang di Cologne, Jerman

Melalui akun resmi, Direktorat Jenderal Imigrasi mengaku telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri RI untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta. Mereka berjanji akan menyampaikan keputusan maupun solusi dalam waktu dekat.

“Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman,” demikian pernyataan resmi Ditjen Imigrasi.

Kedutaan Jerman mengumumkan penolakan tersebut melalui laman resmi Kedutaan Jerman di Jakarta. Kedubes Jerman tengah memeriksa paspor baru Indonesia tanpa tanda tangan dengan instansi terkait.

Sampai proses tersebut, Kedubes Jerman tidak bisa menerima paspor untuk pemrosesan permohonan visa. Tambahan tanda tangan di kolom “endorsements” tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan.

Baca Juga: Puasa dan Lebaran Tanpa Keluarga di Jerman, Buat Memori Indah Bersama Kawan

Meski visa telah terbit, namun Kedubes Jerman menyarankan agar WNI tidak berangkat ke Jerman dahulu. Kemungkinan besar WNI yang tetap nekat akan ditolak memasuki Wilayah Jerman di perbatasan.

Lalu, apakah bisa mengajukan visa baru dengan paspor itu?

“Sayangnya saat ini tidak memungkinkan untuk mengajukan permohonan visa Schengen atau Nasional dengan paspor tersebut. Permohonan Anda tidak dapat diterima. Kami sarankan kepada Anda untuk memeriksa kembali dengan instansi pemerintah Indonesia, apakah Anda dapat memperoleh paspor Indonesia dengan kolom tanda tangan untuk pengajuan permohonan visa,” demikian pernyataan resmi Kedubes Jerman.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)