LANGIT7.ID, Jakarta - Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda mengumumkan, Belanda bersama Belgia, dan Luksemburg akan menolak permohonan visa untuk paspor Indonesia yang tidak ada tanda tangan pemegangnya mulai 10 Oktober 2022.
Oleh karena itu, pihak Kedubes Belanda menyarankan, para pemohon visa yang paspornya tidak berisi tanda tangan di bagian pengesahan agar meminta stempel pengesahan dari otoritas imigrasi atau kantor perwakilan luar negeri Indonesia.
"Mulai 10 Oktober, Belanda (bersama dengan Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk pengajuan visa jika terdapat tanda tangan pemilik atau tanda tangan melalui stempel pengesahan dari pejabat imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler perwakilan Indonesia di luar negeri," tulis pernyataan Kedubes Belanda di Indonesia, dikutip Senin (10/10/2022).
Meski demikian, permohonan visa yang sudah diajukan sebelum 10 Oktober 2022 dengan paspor Indonesia tanpa tanda tangan tetap diproses selama masa transisi.
“Visa yang dikeluarkan selama masa transisi hanya akan berlaku di negara-negara Schengen yang mengakui paspor tersebut tanpa pembatasan maupun syarat-syarat tertentu,” tambah keterangan kedubes.
Baca Juga: 5 Gaya Fashion Paula Verhoeven dengan Celana JeansSelain itu, Warga Negara Indonesia (WNI) dengan paspor tanpa kolom tanda tangan yang telah tinggal lama atau sudah di Belanda (MVV) diimbau segera meminta stempel pengesahan kepada Kedubes Indonesia di Den Haag.
Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris mengatakan, masyarakat Indonesia yang ingin mengurus visa Belanda bisa mendatangi kantor imigrasi terdekat.
“Masyarakat dapat langsung datang ke kantor imigrasi terkait (walk-in) untuk diberikan pengesahan oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk. Proses pengesahan selesai dalam satu hari kerja," tutur Amran dalam keterangan di laman Migrasi.
"Mekanisme serupa berlaku pula bagi WNI di luar negeri, mereka bisa mendapatkan pengesahan tanda tangan di KBRI/KJRI. Pengesahan tanda tangan ini bebas biaya,” sambungnya.
(zhd)