Alasan Polisi Ubah Warna Dasar Pelat Nomor dari Hitam Menjadi Putih
Garry Talentedo Kesawa
Selasa, 25 Januari 2022 - 04:10 WIB
ilustrasi (foto: istimewa)
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mulai menerapkan kebijakan mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan dari semula hitam menjadi putih pada tahun ini.
Hal ini dilakukan agar mempermudah kamera ETLE menyorot angka pelat nomor secara jelas. Tak hanya warna pelat nomor, Korlantas juga akan melakukan pemasangan chip atau Radio Frequency Identification (RFID). Wacana pemasangan chip ini kemungkinan akan dilakukan pada 2023.
Baca juga:Bersifat Situasional, Ganjil Genap di Empat Ruas Jalan Tol Dibatalkan
“Pemberlakuan perubahan warna pelat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunusdiikuti melalui Instagram Humas Polri (@divisihumaspolri), Senin (24/1/2022).
Menurut Yusri, perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.
Baca juga:Polda Metro Jaya Tunda Tilang Uji Emisi di Jakarta, Ini Alasannya
Nantinya, perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut tidak akan membebankan biaya kepada masyarakat.
Hal ini dilakukan agar mempermudah kamera ETLE menyorot angka pelat nomor secara jelas. Tak hanya warna pelat nomor, Korlantas juga akan melakukan pemasangan chip atau Radio Frequency Identification (RFID). Wacana pemasangan chip ini kemungkinan akan dilakukan pada 2023.
Baca juga:Bersifat Situasional, Ganjil Genap di Empat Ruas Jalan Tol Dibatalkan
“Pemberlakuan perubahan warna pelat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunusdiikuti melalui Instagram Humas Polri (@divisihumaspolri), Senin (24/1/2022).
Menurut Yusri, perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.
Baca juga:Polda Metro Jaya Tunda Tilang Uji Emisi di Jakarta, Ini Alasannya
Nantinya, perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut tidak akan membebankan biaya kepada masyarakat.