LANGIT7.ID, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mulai menerapkan kebijakan mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan dari semula hitam menjadi putih pada tahun ini.
Hal ini dilakukan agar mempermudah kamera ETLE menyorot angka pelat nomor secara jelas. Tak hanya warna pelat nomor, Korlantas juga akan melakukan pemasangan chip atau Radio Frequency Identification (RFID). Wacana pemasangan chip ini kemungkinan akan dilakukan pada 2023.
Baca juga:
Bersifat Situasional, Ganjil Genap di Empat Ruas Jalan Tol Dibatalkan“Pemberlakuan perubahan warna pelat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunusdiikuti melalui Instagram Humas Polri (@divisihumaspolri), Senin (24/1/2022).
Menurut Yusri, perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.
Baca juga:
Polda Metro Jaya Tunda Tilang Uji Emisi di Jakarta, Ini AlasannyaNantinya, perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut tidak akan membebankan biaya kepada masyarakat.
Perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan oleh Korps Lalu Lintas Polri sudah dirumuskan dan direncanakan sejak 2014.
Perubahan warna dasar plat nomor kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Mei 2021 ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
sumber: antara
(sof)