Ini Keuntungan UMKM Dari Penerbitan Perpres Kewirausahaan
Mahmuda attar hussein
Selasa, 25 Januari 2022 - 17:30 WIB
Ilustrasi usaha mikro. Foto: Langit7/Istock
Pemerintah terus mendorong pengembangan kewirausahaan nasional untuk mengejar ketertinggalan jumlah wirausaha Indonesia yang baru mencapai 3,47 persen.
Seperti diketahui, pemerintah menargetkan pertumbuhan rasio kewirausahaan pada 2024 mencapai 3,95 persen. Hal itu dilakukan agar terjadi penguatan pada struktur ekonomi nasional.
Baca juga: Apa Itu Chatbot dan Efeknya bagi Bisnis Perusahaan?
Untuk itu, diterbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024. Perpres yang mulai berlaku sejak 3 Januari 2022 ini, menjadi terobosan untuk melakukan percepatan penumbuhan dan rasio kewirausahaan di tanah air.
"Diterbitkannya Perpres tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan, insentif, dan pemulihan bagi wirausaha," kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/1).
Adapun kemudahan yang dimaksud mencakup pendaftaran perizinan secara elektronik; fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor; akses pembiayaan dan penjaminan; dan pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah; serta pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Negara.
Baca juga: Potensi Bisnis Ternak Puyuh di Indonesia Sangat Menjanjikan
Seperti diketahui, pemerintah menargetkan pertumbuhan rasio kewirausahaan pada 2024 mencapai 3,95 persen. Hal itu dilakukan agar terjadi penguatan pada struktur ekonomi nasional.
Baca juga: Apa Itu Chatbot dan Efeknya bagi Bisnis Perusahaan?
Untuk itu, diterbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024. Perpres yang mulai berlaku sejak 3 Januari 2022 ini, menjadi terobosan untuk melakukan percepatan penumbuhan dan rasio kewirausahaan di tanah air.
"Diterbitkannya Perpres tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan, insentif, dan pemulihan bagi wirausaha," kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/1).
Adapun kemudahan yang dimaksud mencakup pendaftaran perizinan secara elektronik; fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor; akses pembiayaan dan penjaminan; dan pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah; serta pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Negara.
Baca juga: Potensi Bisnis Ternak Puyuh di Indonesia Sangat Menjanjikan