Langit7, Jakarta - Pemerintah terus mendorong pengembangan kewirausahaan nasional untuk mengejar ketertinggalan jumlah wirausaha Indonesia yang baru mencapai 3,47 persen.
Seperti diketahui, pemerintah menargetkan pertumbuhan rasio kewirausahaan pada 2024 mencapai 3,95 persen. Hal itu dilakukan agar terjadi penguatan pada struktur ekonomi nasional.
Baca juga: Apa Itu Chatbot dan Efeknya bagi Bisnis Perusahaan?Untuk itu, diterbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024. Perpres yang mulai berlaku sejak 3 Januari 2022 ini, menjadi terobosan untuk melakukan percepatan penumbuhan dan rasio kewirausahaan di tanah air.
"Diterbitkannya Perpres tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan, insentif, dan pemulihan bagi wirausaha," kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/1).
Adapun kemudahan yang dimaksud mencakup pendaftaran perizinan secara elektronik; fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor; akses pembiayaan dan penjaminan; dan pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah; serta pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Negara.
Baca juga: Potensi Bisnis Ternak Puyuh di Indonesia Sangat MenjanjikanBerikut dengan kemudahan mendapatkan akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong; mengakses fasilitas umum meliputi lahan area komersial, pada tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan riset dan pengembangan usaha; dan mendapatkan akses peningkatan kapasitas usaha melalui pendampingan, pendidikan dan pelatihan, dan bimbingan teknis.
“Insentif yang diberikan kepada wirausaha berupa pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah; subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah; dan/atau fasilitas pajak penghasilan,” tambahnya.
Sementara dalam upaya pemulihan karena bencana, kementerian/ lembaga dan Pemerintah Daerah mengupayakan pemulihan wirausaha meliputi: restrukturisasi kredit; rekonstruksi usaha; bantuan permodalan; dan/atau bantuan bentuk lain.
Baca juga: Bangkit dari Pandemi, Bakrie Amanah Giatkan Program Pemberdayaan(zul)