Jangan Sembarangan, Begini Cara Membuang Masker Sekali Pakai
Dwitisya Rizky Desindatika
Sabtu, 24 Juli 2021 - 12:20 WIB
Ilustrasi masker sekali pakai dibuang di jalan Foto: RMIT
Permintaan dan penggunaan masker di masyarakat sangat tinggiterkait kewaspadaan terhadap Covid-19. Ini berarti pula ada peningkatan sampah masker bekas di tempat pembuangan.
Masalah muncul karena penggunaan masker medis atau masker sekali pakai tidak disertai dengan protokol dan pendidikan penanganan masker medis yang lebih siap.
Alhasil semua masker dibuang dengan benar. Hal ini berisiko pada kesehatan, juga yang mencoba memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan dengan mendaur ulang masker bekas.
Masker sekali yang dibuang tanpa perlakuan khusus dikhawatirkan dapat memberi dampak kesehatan bagi para petugas kebersihan yang membuang masker-masker tersebut, bahkan bisa memperburuk kondisi persampahan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.2/MENLHK/PSLB4/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) termasuk di dalamnya pedoman pengelolaan masker sekali pakai.
Apabila masker sekali pakai digunakan oleh orang sakit/pasien, baik sudah berstatus positif, maka masker dikategorikan sebagai limbah B3.
Masker bekas sekali pakai tersebut harus dibuang di tempat sampah terpisah dan diberi label “sampah infeksius”. Imbuan juga mengajak masyarakat yang sehat beralih menggunakan masker kain yang dapat diguna ulang dan melakukan pengelolaan sampah masker yang baik jika harus menggunakan masker sekali pakai.
Masalah muncul karena penggunaan masker medis atau masker sekali pakai tidak disertai dengan protokol dan pendidikan penanganan masker medis yang lebih siap.
Alhasil semua masker dibuang dengan benar. Hal ini berisiko pada kesehatan, juga yang mencoba memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan dengan mendaur ulang masker bekas.
Masker sekali yang dibuang tanpa perlakuan khusus dikhawatirkan dapat memberi dampak kesehatan bagi para petugas kebersihan yang membuang masker-masker tersebut, bahkan bisa memperburuk kondisi persampahan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.2/MENLHK/PSLB4/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) termasuk di dalamnya pedoman pengelolaan masker sekali pakai.
Apabila masker sekali pakai digunakan oleh orang sakit/pasien, baik sudah berstatus positif, maka masker dikategorikan sebagai limbah B3.
Masker bekas sekali pakai tersebut harus dibuang di tempat sampah terpisah dan diberi label “sampah infeksius”. Imbuan juga mengajak masyarakat yang sehat beralih menggunakan masker kain yang dapat diguna ulang dan melakukan pengelolaan sampah masker yang baik jika harus menggunakan masker sekali pakai.