home wirausaha syariah

Peran RUU P2SK Perkuat Rantai Nilai Industri Halal

Jum'at, 28 Januari 2022 - 06:00 WIB
Ilustrasi industri halal. Foto: Langit7/Istock
Pemerintah terus berupaya melakukan penguatan kebijakan di sektor keuangan, salah satunya melalui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin mengatakan, saat ini RUU P2SK menjadi salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024, dan tengah menjadi prioritas pembahasan untuk tahun ini.

Baca juga: Indonesia Optimis Pertumbuhan Ekonomi 2022-2023 Terus Membaik

Dalam RUU tersebut, juga termasuk pembahasan terkait keuangan syariah di Tanah Air. Hal itu dilakukan karena saat ini keuangan syariah masih perlu mendapatkan perhatian lebih.

"Kita perlu memperkuat value chain industri halal dengan sektor potensial yang berdaya saing. Kita akan lakukan dari hulu-hilir, sehingga dapat terasa manfaatnya secara optimal," jelasnya di Webinar Ekonomi Syariah dan RUU Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Rabu (26/1) malam.

"Jadi kita tidak hanya menjadi konsumen tapi juga mampu mendorong ekspor produk halal," sambungnya.

Baca juga: Ini Pendapat Pakar Ekonomi Syariah Soal RUU P2SK
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
peran ruu p2sk perkuat rantai nilai industri halal
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya