Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 02 Juni 2026
home wirausaha syariah detail berita

Ini Pendapat Pakar Ekonomi Syariah Soal RUU P2SK

mahmuda attar hussein Kamis, 27 Januari 2022 - 13:23 WIB
Ini Pendapat Pakar Ekonomi Syariah Soal RUU P2SK
Pakar Ekonomi Syariah, Adiwarman Karim. Foto: istimewa
Langit7, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), menyinggung soal kewajiban spin off bagi unit usaha syariah (UUS).

Menanggapi hal itu, Pakar Ekonomi Syariah, Adiwarman Karim mengaku mendukung dengan adanya RUU P2SK untuk kemudian disahkan menjadi UU. Sebab, UU P2SK ini nantinya berperan untuk mengakomodir kewajiban UUS untuk spin off.

"Spin off merupakan aksi korporasi yang bentuknya bisa pemisahan atau pun konversi. Dalam proses ini memerlukan insentif bagi UUS yang akan melakukan spin off atau pun konversi," jelasnya di Webinar Ekonomi Syariah dan RUU Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Rabu (26/1) malam.

Baca juga: Kisah Toko Basmalah, Tempat Aksi Heroik Santri Gagalkan Curanmor

Untuk itu, Anggota Dewan Syariah Nasional MUI ini meminta agar RUU P2SK dapat digodok dengan melibatkan stakeholders terkait.

"Segala sesuatu yang menyangkut ekonomi syariah, sebaiknya digodok dengan naskah akademik mendalam, dan melibatkan stakeholder luar, untuk dimasukkan ke RUU Keuangan Syariah," jelasnya.

Baca juga: Indonesia Kenalkan Kopi Petani Lokal di Gelaran Expo Dubai

Pria berambut putih ini berharap, dalam RUU P2SK yang tengah dibahas Komisi XI DPR tidak lagi membahas soal dihilangkannya kewajiban UUS untuk spin off. Namun, pembahasan tersebut harus bisa mengarah kepada insentif yang akan diberikan kepada UUS dalam kewajiban spin off.

"Jadi bukan malah merubahnya (kewajiban spin off) sehingga spin off menjadi tidak wajib. Jika RUU P2SK cross the line, artinya tidak hanya membahas soal insentif, maka menurut saya kurang tepat," tegasnya.

Menurutnya, kesetaraan inklusivitas pelayanan keuangan syariah menjadi faktor penting. Sehingga, sesuatu yang diwajibkan negara harus berkenaan dengan keuangan syariah.

"Jadi supaya rakyat diberikan kesempatan yang sama, karena sebagian masyarakat ini menghindari konvensional. Seperti asuransi dan permodalan, sebagian masyarakat menghindari produk konvensional dan lebih memilih syariah, untuk itu inklusivitas menjadi penting," tambahnya.

Baca juga: Gibran Pastikan Pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed Selesai Agustus

(zul)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 02 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)