LANGIT7.ID-, Jakarta- - Dalam Islam, hak-hak anak dihormati dan dijunjung tinggi. Anak-anak dianggap sebagai amanah dari Allah yang perlu diberikan perlindungan, kasih sayang, dan kebebasan untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Salah satu hak yang penting bagi anak dalam Islam adalah hak untuk kemukakan pendapat dan bermain.
Dalam Fikih Perlindungan Anak, mengemukakan pendapat dan hak bermain merupakan dua hak penting yang harus diperhatikan oleh orang tua. Hal tersebut diungkapkan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Rof'ah, dalam Pengajian Tarjih PP Muhammadiyah.
Dia berharap masyarakat, terkhusus orang tua, bisa lebih memahami dan menghormati hak anak-anak. Penerapan konsep tersebut dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi perkembangan anak-anak di Indonesia.
Baca juga:
Polisi Santri dari Polda Aceh Juara Hafalan Qur'an 20 Juz Tingkat Asia Tenggara1. Hak Mengemukakan Pendapat
"Anak memiliki hak untuk mengemukakan pendapat mereka," kata Rof'ah, dalam pengajian tersebut seraya mengutip dialog antara Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail yang termaktub dalam Surah Ash-Shaffat ayat 102.
Dalam dialog itu, Nabi Ibrahim bermimpi menyembelih anaknya, Ismail. Mimpi seorang nabi adalah wahyu dari Allah SWT. Meski tahu itu berasal dari wahyu, namun Nabi Ibrahim AS memberi kesempatan kepada Ismail untuk menyampaikan pendapat.
"Nabi Ismail dengan bijaksana menyatakan bahwa ayahnya harus melaksanakan perintah Allah dan ia dengan tulus bersabar dalam menghadapinya," ujar Rof'ah.
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يٰبُنَيَّ اِنِّيْٓ اَرٰى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْٓ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرٰىۗ قَالَ يٰٓاَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُۖ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰبِرِيْنَ
"Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, “Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!” Dia (Ismail) menjawab, “Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar.” (QS As-Saffat: 102)
Menurut Rof'ah, ayat tersebut menekankan pentingnya memberikan ruang bagi anak-anak untuk mengungkapkan pendapat. Memberi kesempatan pada anak untuk menyampaikan pendapatnya akan membantu membangun hubungan yang sehat antara orang tua atau wali dengan anak.
"Anak-anak juga perlu merasa didengar dan dihargai dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka," ujar Rof'ah.
2. Hak Bermain
Selain hak mengemukakan pendapat, Fikih Perlindungan Anak juga menyoroti hak bermain bagi anak-anak. Hak bermain ini berdasarkan pada sebuah hadits tentang Hasan dan Husein, cucu Rasulullah SAW.
Dari Abdullah bin Syaddad dari ayahnya, dia berkata: Rasulullah SAW pergi kepada kami di dalam salah satu shalat Isya, dan ketika itu ia membawa Hasan dan Husain. Kemudian, Rasulullah SAW ke depan dan meletakkan (Hasan dan Husain), kemudian beliau bertakbir untuk shalat lalu mengerjakan Shalat.
Saat shalat beliau kemudian sujud yang lama, maka ayahku berkata, "Lalu aku mengangkat kepalaku, dan ternyata ada anak kecil di atas punggung Rasulullah SAW yang sedang sujud, lalu aku kembali sujud."
Setelah Rasulullah SAW selesai shalat, orang-orang berkata, "Wahai Rasulullah, saat shalat engkau memperlama sujud, hingga kami mengira bahwa ada sesuatu yang telah terjadi atau ada wahyu yang diturunkan kepadamu?"
Beliau SAW menjawab, "Bukan karena semua itu, tetapi cucuku (Hasan dan Husain) menjadikanku sebagai kendaraan, maka aku tidak mau membuatnya terburu-buru, (aku biarkan) hingga ia selesai dari bermainnya." (HR An-Nasa'i)
Rof'ah menjelaskan, dari hadits tersebut dapat diambil pelajaran penting tentang memberikan waktu dan ruang bagi anak-anak untuk bermain. Bermain merupakan bagian penting dalam perkembangan anak-anak.
"Melalui bermain, anak-anak belajar, menjalin interaksi sosial, dan mengembangkan kreativitas serta keterampilan mereka. Oleh karena itu, hak bermain harus dihargai dan diakui sebagai aspek penting dalam pemenuhan hak anak," ujar Rof'ah.

(ori)